Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja apakah dikenakan PPh 21?
Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja apakah dikenakan PPh 21?
Ada sebuah Asosiasi dan Koperasi yang pengurusnya semua anggota yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara
Apakah ini dikenakan pph 21?
Karna setiap 5 tahun sekali pengurusnya berganti pengurus baruselama pendapatan tidak melebihi dari ketentuan, rekan
- Originaly posted by hendraprasetio:
selama pendapatan tidak melebihi dari ketentuan, rekan
maksud rekan ketentuan yang bagaimana?
Viewing 1 - 4 of 4 replies