Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Uang Pisah Karyawan RESIGN
PPh 21 Uang Pisah Karyawan RESIGN
Hallo rekan-rekan Ortax!
Mohon bantuannya, kalau misalnya ada karyawan yang resign (mengundurkan diri atas kemauan sendiri), selain gaji terakhir, juga ada uang pisah…
Nah, perlakuan untuk pemotongan PPh 21 atas uang pisah ini apakah dikenakan PPh 21 Final (tarif seperti pesangon)??Kalau iya, mohon bantuannya apakah ada dasar hukumnya rekan-rekan?
Terimakasih- Originaly posted by serenade33:
Nah, perlakuan untuk pemotongan PPh 21 atas uang pisah ini apakah dikenakan PPh 21 Final (tarif seperti pesangon)??
bukan.. dianggap bonus
- Originaly posted by serenade33:
Kalau iya, mohon bantuannya apakah ada dasar hukumnya rekan-rekan?
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
Originaly posted by serenade33:Nah, perlakuan untuk pemotongan PPh 21 atas uang pisah ini apakah dikenakan PPh 21 Final (tarif seperti pesangon)??
kalau menurut saya uang pisah bisa disamakan dgn pesangon.
cmiiw
Nah, sekarang ini saya memperlakukannya sebagai bonus…
Tapi, barusan aktuaris bilang bahwa saldo cadangan imbalan pasca kerja yg mereka buat itu sudah termasuk Uang Pisah..Sehingga berarti kan jurnalnya sekarang bukan lagi diakui sebagai biaya gaji, tapi sebagai pengurang cadangan imbalan pasca kerja (debit)…
nah…kok saya merasa kurang pas ya kalau pemotongan PPh 21 nya bukan PPh 21 Final…
gimana menurut rekan2?
nah ini dia.. uang pisah digabung coa nya sama pesangon.. ya kalau gitu mau2 gak mau dibuat final.. kalau menurut saya sih harusnya pesangon jangan digabungin dengan uang terima kasih (uang pisah). karena esensi dari sifatnya beda.
- Originaly posted by serenade33:
Nah, sekarang ini saya memperlakukannya sebagai bonus…
Tapi, barusan aktuaris bilang bahwa saldo cadangan imbalan pasca kerja yg mereka buat itu sudah termasuk Uang Pisah..Memang iya rekan, uang pisah sdh masuk imbalan pasca kerja (dalam perhitungan tahunan aktuaria) perusahaan saya sendiri uang pisah ditarik dari coa tersebut. itulah kenapa bisa dipersamakan dgn pesangon untuk PPh nya.
Hello rekan-rekan…
Saya dapat pencerahan dari aktuaris kantor saya….
Jadi :
PP No.68 tahun 2009 (Tarif PPh 21 atas Pesangon, Manfaat Pensiun, JHT dan Tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus), pasal 1 nomor 4 menyebutkan definisi Uang Pesangon adalah:
“penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak."nah karena di situ dibilang : dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan berakhirnya hubungan kerja…
maka, uang pisah masuk ke dalam kategori uang pesangon PP 68..
sehingga dikenakan PPh 21 Final…Kira-kira begitu penyelesaiannya….
Duh, jadi harus bikin pembetulan deh…Thanks rekan-rekan yang telah ikut membantu saya….
- Originaly posted by serenade33:
Nah, perlakuan untuk pemotongan PPh 21 atas uang pisah ini apakah dikenakan PPh 21 Final (tarif seperti pesangon)??
menurut saya, dikenakan PPh final rekan.
cmiiw
PPh 21 final maksudnya ya