Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pelaporan PPh 21 harus menggunakan e-spt per 13 Juni 2017
Pelaporan PPh 21 harus menggunakan e-spt per 13 Juni 2017
Dear Rekan-rekan,
Mohon petunjuknya apakah benar ada peraturan baru yang menyebutkan sejak tanggal 13 Juni 2017 untuk pelaporan PPh 21 untuk wajib pajak badan yang Lapor PPh Badan 2016 nya sudah menggunakan e-spt, maka untuk pelaporan PPh 21 nya juga wajib menggunakan e-spt meskipun jumlah karyawan masih di bawah 20 karyawan? atas petunjuknya saya ucapkan terimakasih
PER – 03/PJ/2015
Pasal 4(1) Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik, dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan
Pajak Penghasilan;
b. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan
Pajak Penghasilan;
c. Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Elektronik; atau
d. Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Wajib Pajak Besar.Dear senior abrahamchandra,
Terimakasih atas penjelasannya. hanya saja saya masih ingin mengetahui aturan yang berlaku sejak 13 Juni 2017, bahwasannya apabila laporan SPT Tahunan sudah menggunakan e-spt maka untuk laporan SPT Masa 21 sudah diwajibkan menggunakan e-spt.
Setahu saya apabila jumlah tenaga kerja masih di bawah 20 orang, masih diperkenankan untuk laporan secara manual tidak harus dengan e-spt.Mohon penjelasan lebih lanjut
Koordinasi dengan ARnya Gan… karena kebanyakan Kantor Pajak beda persepsinya mengenail Pelaporan Manual ATau Via e-SPT…
- Originaly posted by bambang.tjie:
Mohon petunjuknya apakah benar ada peraturan baru yang menyebutkan sejak tanggal 13 Juni 2017 untuk pelaporan PPh 21 untuk wajib pajak badan yang Lapor PPh Badan 2016 nya sudah menggunakan e-spt, maka untuk pelaporan PPh 21 nya juga wajib menggunakan e-spt meskipun jumlah karyawan masih di bawah 20 karyawan?
Tidak ada..
Pelaporan PPH21 kpp Pasar Rebo jg harus eSPT.
walaupun pt nya tidak aktif (nihil baik uang maupun karyawannya).iya betul, biar memudahkan kpp dalam menyimpan data sepertinya
maaf belum ketemu aturannya
rekan bambang coba baca: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 01/PJ/2017