Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › metode gross up pph 21
selamat siang,, saya mau tanya mengenai peraturan yg mengatur tentang metode gross up ?
- Originaly posted by arvita:
selamat siang,, saya mau tanya mengenai peraturan yg mengatur tentang metode gross up ?
secara aturan belum ada rekan, hanya hitungan matematika saja
apakah itu bisa di terapkan ke perusahaan yang sudah terdaftar di KPP?untuk pemotongan pph 21 bagi karyawanya?
bisa rekan tidak ada masalah
- Originaly posted by arvita:
apakah itu bisa di terapkan ke perusahaan yang sudah terdaftar di KPP?untuk pemotongan pph 21 bagi karyawanya?
Bisa rekan, dan espt PPh Pasal 21 mengakomodir hal tsb (masuk ke point 2. Tunjangan PPh).
Salam
oh iya, kebetulan tugas akhir saya mau meneliti tentang metode gross up itu sendri sebagai salah satu strategi dalam perencanaan pajak khusus pph 21 karyawan, dan saya masih bingung untuk peraturan ataupun undang-undang yang menjelaskan tentang itu tdi,,mohon dibantu, untuk penjelasanya.trima kasih
- Originaly posted by arvita:
kebetulan tugas akhir saya mau meneliti tentang metode gross up itu sendri sebagai salah satu strategi dalam perencanaan pajak khusus pph 21 karyawan
peraturan y belum ada neng cuma hal ini bisa diterapkan jika perusahaan sudah mempunyai omzet yg lumayan sekaligus bantu karyawannya he..he..he
- Originaly posted by bezita:
peraturan y belum ada neng cuma hal ini bisa diterapkan jika perusahaan sudah mempunyai omzet yg lumayan sekaligus bantu karyawannya he..he..he
Ada , Pasal 4 huruf p UU PPh sama lampiran PER-16/2016
terima kasih kak,,,,sdah membantu ..