Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Ikut Amnesti Pajak, Lebih Bayar PPh 21 2015 hangus?

  • Ikut Amnesti Pajak, Lebih Bayar PPh 21 2015 hangus?

     loveindonesia updated 8 years, 1 month ago 17 Members · 24 Posts
  • ddeuie

    Member
    20 September 2016 at 3:54 pm

    Sore rekan ortax, ada yang mau saya tanyakan. Perusahaan saya akan ikut TA, dan untuk LB PPh 21 2015 apakah akan hangus apabila ikut TA?

    Terimakasih

  • ddeuie

    Member
    20 September 2016 at 3:54 pm
  • jon1201

    Member
    20 September 2016 at 4:35 pm

    tidak

  • pinal

    Member
    20 September 2016 at 4:50 pm
    Originaly posted by jon1201:

    tidak

    Dasar hukum nya apa rekan??

  • VAT

    Member
    20 September 2016 at 4:50 pm
    Originaly posted by ddeuie:

    Sore rekan ortax, ada yang mau saya tanyakan. Perusahaan saya akan ikut TA, dan untuk LB PPh 21 2015 apakah akan hangus apabila ikut TA?

    LB nya diapakan rekan?

  • pinal

    Member
    20 September 2016 at 4:53 pm
    Originaly posted by VAT:

    LB nya diapakan rekan?

    Kalo punya saya dikompesasikan ke PPh 21 masa Jan 2016..
    Apa itu jadi hangus, rekan?

  • VAT

    Member
    21 September 2016 at 8:33 am
    Originaly posted by pinal:

    Kalo punya saya dikompesasikan ke PPh 21 masa Jan 2016..
    Apa itu jadi hangus, rekan?

    Iya rekan..

  • budimetric

    Member
    21 September 2016 at 9:43 am

    klo sudah terlanjur dikompensasiakan gmana itu? saya juga mengalami hal yg sama
    mohon penjelasannya

  • Steven Wijaya

    Member
    21 September 2016 at 10:32 am
    Originaly posted by VAT:

    Originaly posted by pinal:
    Kalo punya saya dikompesasikan ke PPh 21 masa Jan 2016..
    Apa itu jadi hangus, rekan?

    Iya rekan..

    setau saya hanya untuk restitusi aja.

  • jontor

    Member
    21 September 2016 at 11:30 am

    UU 11 tahun 2016 pasal 16 ayat 1 b:

    1. Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, tidak berhak:

    (b) mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya.

  • Steven Wijaya

    Member
    21 September 2016 at 11:43 am

    Setelah UndangUndang
    ini diundangkan, pembetulan surat pemberitahuan
    untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun
    Pajak Terakhir yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan Surat
    Pernyataan dianggap tidak disampaikan.
    brrti gak bisa dibetulin juga dong?

  • Ainiza

    Member
    21 September 2016 at 12:01 pm

    liat yuk pmk 118

    Pasal 35 PMK 118/PMK,03/2016 Ayat 4 " Dalam hal wajib pajak telah mengompensasi kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada Surat Pemberitahuan untuk masa pajak setelah akhir tahun pajak terakhir atas Surat Pemberitahuan tersebut wajib dilakukan pembetulan"

    ayat 5 " Terhadap sanksi administrasi yang timbul akibat adanya pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menghapus sanksi administrasi dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

    silahkan dibuat pembetulannya, jika didapati kurang bayar, maka atas kekurangan tsb tidak kena sanksi,
    Demikian, mohon koreksinya

  • VAT

    Member
    21 September 2016 at 12:08 pm
    Originaly posted by ainiza:

    Pasal 35 PMK 118/PMK,03/2016 Ayat 4 " Dalam hal wajib pajak telah mengompensasi kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada Surat Pemberitahuan untuk masa pajak setelah akhir tahun pajak terakhir atas Surat Pemberitahuan tersebut wajib dilakukan pembetulan"

    Ini berarti SPT Januari 2016 yang membawa kompensasi dari Desember 2015 harus dibetulkan

  • Ainiza

    Member
    21 September 2016 at 12:19 pm

    yes, kalo kita liat dari aturan tsb.

    Tolong koreksi rekan, takutnya saya yg gagal paham :),

  • riy_anto

    Member
    21 September 2016 at 1:50 pm
    Originaly posted by ainiza:

    yes, kalo kita liat dari aturan tsb.

    Sependapat

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now