Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Ikut Amnesti Pajak, Lebih Bayar PPh 21 2015 hangus?
Ikut Amnesti Pajak, Lebih Bayar PPh 21 2015 hangus?
Sore rekan ortax, ada yang mau saya tanyakan. Perusahaan saya akan ikut TA, dan untuk LB PPh 21 2015 apakah akan hangus apabila ikut TA?
Terimakasih
tidak
- Originaly posted by jon1201:
tidak
Dasar hukum nya apa rekan??
- Originaly posted by ddeuie:
Sore rekan ortax, ada yang mau saya tanyakan. Perusahaan saya akan ikut TA, dan untuk LB PPh 21 2015 apakah akan hangus apabila ikut TA?
LB nya diapakan rekan?
- Originaly posted by VAT:
LB nya diapakan rekan?
Kalo punya saya dikompesasikan ke PPh 21 masa Jan 2016..
Apa itu jadi hangus, rekan? - Originaly posted by pinal:
Kalo punya saya dikompesasikan ke PPh 21 masa Jan 2016..
Apa itu jadi hangus, rekan?Iya rekan..
klo sudah terlanjur dikompensasiakan gmana itu? saya juga mengalami hal yg sama
mohon penjelasannya- Originaly posted by VAT:
Originaly posted by pinal:
Kalo punya saya dikompesasikan ke PPh 21 masa Jan 2016..
Apa itu jadi hangus, rekan?Iya rekan..
setau saya hanya untuk restitusi aja.
UU 11 tahun 2016 pasal 16 ayat 1 b:
1. Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, tidak berhak:
(b) mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya.
Setelah UndangUndang
ini diundangkan, pembetulan surat pemberitahuan
untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun
Pajak Terakhir yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan Surat
Pernyataan dianggap tidak disampaikan.
brrti gak bisa dibetulin juga dong?liat yuk pmk 118
Pasal 35 PMK 118/PMK,03/2016 Ayat 4 " Dalam hal wajib pajak telah mengompensasi kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada Surat Pemberitahuan untuk masa pajak setelah akhir tahun pajak terakhir atas Surat Pemberitahuan tersebut wajib dilakukan pembetulan"
ayat 5 " Terhadap sanksi administrasi yang timbul akibat adanya pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menghapus sanksi administrasi dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
silahkan dibuat pembetulannya, jika didapati kurang bayar, maka atas kekurangan tsb tidak kena sanksi,
Demikian, mohon koreksinya- Originaly posted by ainiza:
Pasal 35 PMK 118/PMK,03/2016 Ayat 4 " Dalam hal wajib pajak telah mengompensasi kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada Surat Pemberitahuan untuk masa pajak setelah akhir tahun pajak terakhir atas Surat Pemberitahuan tersebut wajib dilakukan pembetulan"
Ini berarti SPT Januari 2016 yang membawa kompensasi dari Desember 2015 harus dibetulkan
yes, kalo kita liat dari aturan tsb.
Tolong koreksi rekan, takutnya saya yg gagal paham :),
- Originaly posted by ainiza:
yes, kalo kita liat dari aturan tsb.
Sependapat