• Perdirjen PTKP 2016

     Ainiza updated 8 years, 3 months ago 4 Members · 7 Posts
  • Ainiza

    Member
    29 August 2016 at 10:52 am
  • Ainiza

    Member
    29 August 2016 at 10:52 am

    Rekan2 master,

    Mohon info apakah Perdirjen untuk PTKP 2016 sudah terbit?, kalo sudah, di PER- berapa ya?

    terima kasih,

  • dimaz1

    Member
    29 August 2016 at 11:25 am

    PMK 101/PMK.010/2016

  • Levintz

    Member
    29 August 2016 at 11:26 am
    Originaly posted by ainiza:

    Mohon info apakah Perdirjen untuk PTKP 2016 sudah terbit?, kalo sudah, di PER- berapa ya?

    Perdirjen apa PMK?
    untuk apa Per Dirjen?

    salam

  • Ainiza

    Member
    29 August 2016 at 12:13 pm

    Terima kasih master,

    Pasal (2) PMK 101/PMK.010/2016
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    walaupun kemungkinan mekanisme nya akan nyaris sama dengan kejadian PTKP 2015 lalu, tapi sampe saat ini saya belum melakukan eksekusi apapun untk pph 21 jan-mei 2016, masih tunggu juknis nya di PER itu 🙂

    Ato gapapa ya master kita betulkan dan kelebihannya langsung kompen ke PPh agustus tanpa tunggu PER nya?

    tolong saran master,

  • H36UN

    Member
    30 August 2016 at 12:57 pm
    Originaly posted by ainiza:

    walaupun kemungkinan mekanisme nya akan nyaris sama dengan kejadian PTKP 2015 lalu, tapi sampe saat ini saya belum melakukan eksekusi apapun untk pph 21 jan-mei 2016, masih tunggu juknis nya di PER itu 🙂

    eksekusi aja dulu ud ada PMK ini.. berkaca pada perubahan PTKP tahun lalu, memang di PER-32-2015 ada contoh yang gamblang mengenai teknis pembetulan PPh 21…?

    maklum lagi pada repot TA, jadi lupa ama fasilitas reval dan terkait perubahan PTKP

    salam

  • Ainiza

    Member
    30 August 2016 at 2:58 pm

    Oo gpp ya,,
    Tak kira musti tunggu PER sbg dasar melakukan pembetulan,

    di per 32 2015 ga ada yg signifikan banget kayaknya, paling terkait PTKP di :
    BAB X
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 27

    Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2015 berlaku ketentuan sebagai berikut:

    a. penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 21 serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2015 dihitung dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015;
    b. PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 yang telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai dengan Desember 2015; dan
    c. penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan berdasarkan Peraturan ini.

    Terima kasih master,

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now