Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Kompensasi atas cuti melahirkan

  • Kompensasi atas cuti melahirkan

     VAT updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • ernierni

    Member
    25 August 2016 at 8:47 am
  • ernierni

    Member
    25 August 2016 at 8:47 am

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon pencerahannya,

    Jika karyawan yang hamil dan akan berhenti bekerja setelah melahirkan.
    Atas gaji selama cuti melahirkannya perusahaan bermaksud membayar kepadanya.

    Bagaimana perlakuan perhitungan pph 21 terhadap gaji atas cuti melahirkan tersebut ?
    Diperhitungkan sekaligus dengan gaji bulan terakhir diterima (contoh ; Aug) atau dikategorikan sebagai penghasilan lain ?

    Thanks

  • sistop

    Member
    25 August 2016 at 8:55 am
    Originaly posted by ernierni:

    Bagaimana perlakuan perhitungan pph 21 terhadap gaji atas cuti melahirkan tersebut ?
    Diperhitungkan sekaligus dengan gaji bulan terakhir diterima (contoh ; Aug) atau dikategorikan sebagai penghasilan lain ?

    diperhitungkan dgn gaji

  • VAT

    Member
    25 August 2016 at 1:06 pm

    Yup…sama kaya gaji bulanan biasa saja seharusnya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now