Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Kompensasi atas cuti melahirkan
Dear Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya,
Jika karyawan yang hamil dan akan berhenti bekerja setelah melahirkan.
Atas gaji selama cuti melahirkannya perusahaan bermaksud membayar kepadanya.Bagaimana perlakuan perhitungan pph 21 terhadap gaji atas cuti melahirkan tersebut ?
Diperhitungkan sekaligus dengan gaji bulan terakhir diterima (contoh ; Aug) atau dikategorikan sebagai penghasilan lain ?Thanks
- Originaly posted by ernierni:
Bagaimana perlakuan perhitungan pph 21 terhadap gaji atas cuti melahirkan tersebut ?
Diperhitungkan sekaligus dengan gaji bulan terakhir diterima (contoh ; Aug) atau dikategorikan sebagai penghasilan lain ?diperhitungkan dgn gaji
Yup…sama kaya gaji bulanan biasa saja seharusnya