• pph 21

     Fuzh updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • tondisolloon@yahoo.com

    Member
    23 August 2016 at 1:29 pm
  • tondisolloon@yahoo.com

    Member
    23 August 2016 at 1:29 pm

    Saya mau menanyakan ni,,

    ada wp yg pph 21 nya sudah dihitung karena tidak melebihi PTKP maka nihil pelaporannya,,
    dari jan-jun sudah dilaporkan nihil,,
    tetapi pada bulan juli,gaji nya naik,,dan melebihi ptkp,,
    cara pelaporannya bagaimana ya?

  • Fuzh

    Member
    23 August 2016 at 2:05 pm
    Originaly posted by Tondisolloon@yahoo.com:

    cara pelaporannya bagaimana ya?

    Cara melapornya seperti biasa saja rekan,
    Tgl 20 setiap bulan berikutnya. Apabila tgl 20 jatuh pada hari libur kerja maka dilaporkan ke hari kerja selanjutnya. hehehe..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now