Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pajak atas Penghargaan Kinerja Karyawan
Pajak atas Penghargaan Kinerja Karyawan
Dear Rekan,
PT A memberikan hadiah barang (Jam Tangan seharga Rp 1jt) kepada beberapa karyawannya atas prestasi/ kinerjanya (misalnya karyawan tersebut mambantu sebuah proyek ). Apakah hadiah / penghargaan tersebut dikenakan PPh 21 atau bisa dianggap sebagai natura (karena tidak terkait dgn 3M).
Bila kena PPh 21, bagaimana pengakuan pajaknya? Jam tangannya ready stock karena PT A membeli jam tangan dalam jumlah banyak untuk diberikan kepada karyawan yang mempunyai kinerja yang bagus setiap bulannya.
mohon sarannya. terima kasih
- Originaly posted by dinartax:
hadiah barang
dianggap sebagai naturacmiiw
Setuju… natura…
Klo saya daripada kasih jam mendingan kasih duit aja -> potong PPh 21 = deductible expense deh…