Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pajak atas Penghargaan Kinerja Karyawan

  • Pajak atas Penghargaan Kinerja Karyawan

     bsaint66 updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • dinartax

    Member
    19 August 2016 at 11:11 am

    Dear Rekan,

    PT A memberikan hadiah barang (Jam Tangan seharga Rp 1jt) kepada beberapa karyawannya atas prestasi/ kinerjanya (misalnya karyawan tersebut mambantu sebuah proyek ). Apakah hadiah / penghargaan tersebut dikenakan PPh 21 atau bisa dianggap sebagai natura (karena tidak terkait dgn 3M).

    Bila kena PPh 21, bagaimana pengakuan pajaknya? Jam tangannya ready stock karena PT A membeli jam tangan dalam jumlah banyak untuk diberikan kepada karyawan yang mempunyai kinerja yang bagus setiap bulannya.

    mohon sarannya. terima kasih

  • dinartax

    Member
    19 August 2016 at 11:11 am
  • bsaint66

    Member
    19 August 2016 at 6:55 pm
    Originaly posted by dinartax:

    hadiah barang
    dianggap sebagai natura

    cmiiw

  • adisetionugroho

    Member
    22 August 2016 at 10:45 am

    Setuju… natura…
    Klo saya daripada kasih jam mendingan kasih duit aja -> potong PPh 21 = deductible expense deh…

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now