Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Gaji dibayarkan secara bertahap dan Saat terutang PPh Pasal 21.

  • Gaji dibayarkan secara bertahap dan Saat terutang PPh Pasal 21.

     Kevinl updated 8 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • awn19

    Member
    16 August 2016 at 12:15 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Mau tanya, jika :

    PT X membayarkan gaji karyawannya untuk bulan Juli sebesar Rp 5 juta yang mana Rp 3 Juta dibayarkan pada tanggal 25 Juli dan Rp 2 juta pada tanggal 10 agustus. Kapan saat terutangnya PPh Pasal 21 ? untuk yang Rp 2 Juta terutang di masa Juli atau Agustus ?

    Mohon pencerahannya.

  • awn19

    Member
    16 August 2016 at 12:15 pm
  • Kevinl

    Member
    16 August 2016 at 2:40 pm

    Harus di clearkan dulu
    Membayarkan gaji karyawan untuk bulan juli sebesar Rp 5 juta maksudnya itu membebankan atau memang bayar 5 juta.
    barangkali maksudnya membebankan (Mencatat sebagai Biaya Kali ya).
    PPh 21 satu itu terhutang, ketika dicatat sebagai Biaya atau disediakan untuk dibayar.
    dalam hal ini Beban gaji sudah di bebankan (disediakan untuk dibayar) sebesar 5 juta pada bulan juli sehingga untuk penghitungan PPh 21 harus di bulan juli. bukan bulan Agustus. Bulan Agustus adalah hanya membayarkan
    kalau dalam Pencatatan akuntansinya akan seperti ini

    July DR Beban Gaji Rp XXXX juta
    Cash / Bank XXX Juta
    Hutang Gaji XXX juta
    Hutang Pajak xxxxx

    Agustus
    DR Hutang Gaji XXX juta
    Cash/Bank XXX juta

    Semoga Bermamfaat

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now