Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Gaji dibayarkan secara bertahap dan Saat terutang PPh Pasal 21.
Gaji dibayarkan secara bertahap dan Saat terutang PPh Pasal 21.
Dear Rekan Ortax,
Mau tanya, jika :
PT X membayarkan gaji karyawannya untuk bulan Juli sebesar Rp 5 juta yang mana Rp 3 Juta dibayarkan pada tanggal 25 Juli dan Rp 2 juta pada tanggal 10 agustus. Kapan saat terutangnya PPh Pasal 21 ? untuk yang Rp 2 Juta terutang di masa Juli atau Agustus ?
Mohon pencerahannya.
Harus di clearkan dulu
Membayarkan gaji karyawan untuk bulan juli sebesar Rp 5 juta maksudnya itu membebankan atau memang bayar 5 juta.
barangkali maksudnya membebankan (Mencatat sebagai Biaya Kali ya).
PPh 21 satu itu terhutang, ketika dicatat sebagai Biaya atau disediakan untuk dibayar.
dalam hal ini Beban gaji sudah di bebankan (disediakan untuk dibayar) sebesar 5 juta pada bulan juli sehingga untuk penghitungan PPh 21 harus di bulan juli. bukan bulan Agustus. Bulan Agustus adalah hanya membayarkan
kalau dalam Pencatatan akuntansinya akan seperti iniJuly DR Beban Gaji Rp XXXX juta
Cash / Bank XXX Juta
Hutang Gaji XXX juta
Hutang Pajak xxxxxAgustus
DR Hutang Gaji XXX juta
Cash/Bank XXX jutaSemoga Bermamfaat