Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › NIK di espt pph 21
Pagi mau tanya, pada aplikasi espt pph 21 waktu mengisi Bukti pph 21 (tidak final untuk Upah Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas pada kolom NIK itu yg diisin Nomor KTP atau nomor induk karyawan ?
- Originaly posted by aprysilver:
Pagi mau tanya, pada aplikasi espt pph 21 waktu mengisi Bukti pph 21 (tidak final untuk Upah Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas pada kolom NIK itu yg diisin Nomor KTP atau nomor induk karyawan ?
KTP
NIK=Nomor Identitas Kependudukan oke, kalau untuk NPWP Penandatangan yang dipakai NPWP Badan usaha tsb atau NPWP pribadi direktur yg sbg penandatangan ?
Viewing 1 - 4 of 4 replies