• Tanggungan PTKP

     Fuzh updated 8 years, 4 months ago 1 Member · 3 Posts
  • Fuzh

    Member
    5 August 2016 at 9:44 am

    Mohon pencerahannya.
    Karyawan di perusahaan PT. A memiliki WNA. Dan pada bulan Juni 2016 berubah menjadi WNI (Suami & Istri).
    Mempunyai 2 anak di Luar Negeri yg masih WNA.

    Bagaimana PTKP utk menghitung PPh 21 nya ?
    K/0 = Rp. 58.500.000 atau
    K/2 = Rp. 67.500.000.
    dan adakah peraturannya…

    Thanks.

  • Fuzh

    Member
    5 August 2016 at 9:44 am
  • Fuzh

    Member
    5 August 2016 at 2:45 pm

    Up…

    Tambah penjelasan :
    Karyawan yg bekerja di PT. A adalah suami dan sudah mempunyai KTP dan NPWP.
    Kedua anak yg tinggal dan kuliah diluar negeri masih sepenuhnya di tanggung oleh Ortu dan sebagian mendapatkan Beasiswa.

    Bagaimana PTKP nya ?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now