Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Lebih Potong akibat PTKP baru 2016 yg tdk habis dikompensasi
Lebih Potong akibat PTKP baru 2016 yg tdk habis dikompensasi
Rekan Rekan Sekalian,
Sehubungan dengan berlakunya PTKP 2016, yang menurut keterangan sementara dari konfrensi pers akan berlaku surut dari januari 2016, kami ingin menanyakan ke rekan-rekan sekalian.
Pada kasus yang sama, kenaikan PTKP di 2015 yang berlaku surut, ada pertanyaan belum terjawab oleh peraturan pelaksanaan yang ada. Aturan pelaksanaan yang ada cuma mengatur tentang kompensasi PPh 21, namun tidak ada mengatur/ menjelaskan:
1. Bagaimana bila sampai akhir tahun 2015, masih terdapat sisa lebih potong PPh 21.
2. Bagaimana aturannya untuk PPH 21 Karyawan yang PTKPnya tidak melebihi PTKP baru 2015, tapi berdasarkan PTKP lama, dia sudah terlanjur dipotong PPh 21, padahal ke depannya dia tidak akan ada PPh 21 yang bisa dikopmensasikan lagi karena berada di bawah PTKP baru
Apakah lebih potong pada poin nomor satu dan dua di atas ini seharusnya:
1. dikompensasikan ke PPh 21 tahun 2016 masing-masing karyawan?, atau
2. akan dikembalikan oleh perusahaan ke karyawan sebagaimana prosedur bila karyawan berhenti di pertengahan tahun? , atau
3. direstitusi oleh masing-masing karyawan ke kantor pajak setelah lapor PPh 21 Pribadi 2015
Sehubungan dengan berlakunya PTKP 2016 kami meminta pendapat rekan-rekan tentang perlakuan seharusnya terhadap lebih potong akibat dua poin di atas.Regards
1. lebih potong nya dikembalikan ke karyawan
2. LB tahun 2016 di kompensasikan ke SPT tahun 2016Terima kasih atas tanggapannya rekan, tapi bisa dibahas juga tentang dasarnya, karena diperaturan pelaksanaan cuma mengatur tentang kompensasi sampai dengan Desember.
Saat menggunakan PTKP 2015 ada potongannya. Namun setelah PTKP 2016 nilainya nol. Bagaimana pengembaliannya? Karena gaji yang diterima saat ini tidak penuh, melainkan dipotong Pph 21. Jadi misal gapok 5juta, yang diterima tidak sampai segitu karena masih dipotong pajak lagi.
Lalu apakah memang kita harus merevisi perhitungan gaji Januari – Juni, atau hanya Juni saja? Karena gaji Juni sudah terlanjur dibayar dan PPh nya dilapor menggunakan PTKP 2015.
Trims.