Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Impact PTKP 2016
Halo rekan Ortax
Saya menerima gaji bulan jan – juni 2016 4 jt dengan status TK/0
yang sebelumnya KB 40 rb karena ada PTKP baru otomatis pembetulan sehingga pph 21 terhutang saya menjadi 0 dan LBjika mulai bulan juli s.d. desember saya naik gaji menjadi 5 jt
apakah pph 21 terhutang saya tetap 0 baru nanti di akhir tahun ada kurang bayar?
atau ada perhitungan sendiri untuk menyesuaikan pph 21 bulan berjalan rekan?Mohon pencerahannya, thanks
PTKP baru TK/0 adalah sebesar 54.000.000
gaji jan-juni = 4.000.000 x 6 = 24.000.000
gaji jul-des = 5.000.000 x 6 = 30.000.000
total gaji setahun = 54.000.000PPh 21 = nihil
sedikit menambahkan saja ya rekan,
apakah ada tambahan bonus/THR di 2016? jika ada maka harus dihitung ulang, jika tidak maka rekan yuigracia malah seharusnya menerima pengembalian pph 21 yang sudah dipotong 240 rb (40rbx6 bln, jika sudah dibayarkan)
misalkan perinciannya berikut rekan ford77
januari 4.000.000 (LB 40.000 kompen ke juni)
februari 4.000.000 (LB 40.000 kompen ke juni)
maret 4.000.000 (LB 40.000 kompen ke juni)
april 4.000.000 (LB 40.000 kompen ke juni)
mei 4.000.000 (LB 40.000 kompen ke juni)
juni 5.000.000 THR 5.000.000 (KB 237.500 dikurang kompen jd setor 37.500)
juli 5.000.000
agustus – desember 6.000.000untuk juli sampai desember setornya brp rekan ya jadi? mohon bantuannya rekan, trima kasih..