Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Seluruh Iuran BPJS Ketenagaankerjaan ditanggung Pemberi Kerja

  • Seluruh Iuran BPJS Ketenagaankerjaan ditanggung Pemberi Kerja

     Fuzh updated 8 years, 4 months ago 4 Members · 9 Posts
  • emmyn

    Member
    1 August 2016 at 5:03 pm

    Rekan,
    mohon pencerahannya, jika seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan 6,24% ditanggung Perusahaan, apakah seluruhnya (6,24%) juga dimasukkan sbg tunjangan?
    apakah JHT 2% bisa sebagai pengurang? bagaimana menghitung PPh21 nya?

    pls urgent….Trm kasih

  • emmyn

    Member
    1 August 2016 at 5:03 pm
  • benjaminfranklinjr

    Member
    1 August 2016 at 5:09 pm
    Originaly posted by EMMYN:

    mohon pencerahannya, jika seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan 6,24% ditanggung Perusahaan, apakah seluruhnya (6,24%) juga dimasukkan sbg tunjangan?

    BPJS kesehatan atau apa ini rekan?

    Originaly posted by EMMYN:

    apakah JHT 2% bisa sebagai pengurang? bagaimana menghitung PPh21 nya?

    Iya sebagai pengurang yg 2%

    Baca PER 32 2015 aja di lamirannya lengkap contohnya

  • emmyn

    Member
    2 August 2016 at 11:14 am

    ini untuk BPJS Ketenaga kerjaan yg dulunya JAMSOSTEK:
    Iuran JKK = 0,24%
    Iuran JKM = 0,3%
    Iuran JHT – Pemberi Kerja = 3,7%
    Iuran JHT – Tenaga Kerja = 2%

    mana sajakah yang dimasukkan ke tunjangan dan mana sebagai pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh21nya?
    karena membaca bahasan2 sebelumnya saya jd bingung:
    *Ada yang berpendapat jika seluruhnya ditanggung Perush, maka JHT – Tenaga Kerja (2%) tidak bisa sebagai pengurang penghasilan.
    *Pendapata lain menyatakan yg bisa dimasukkan sebagai tunjangan hanya Iuran JKK & JKM; Iuran JHT – Pemberi Kerja tidak, karena Iuran JKK & JKM adl asuransi sedangkan Iuran JHT – Pemberi Kerja PPhnya dipotong saat pencairan dana.

    Mohon pencerahannya karena saya ingin membuat pembetulan SPT masa PPH21 Jan-Jun 2016 terkait kenaikan PTKP sekaligus koreksi GAPOKnya, ini diperbolehkan bukan?

    thanks…

  • begawan5060

    Member
    2 August 2016 at 11:19 am

    Iuran JKK = 0,24% —> menambah Ph pegawai
    Iuran JKM = 0,3% —> menambah Ph pegawai
    Iuran JHT – Pemberi Kerja = 3,7% —> tidak menambah dan tidak mengurangi Ph pegawai
    Iuran JHT – Tenaga Kerja = 2% —> tidak menambah dan tidak mengurangi Ph pegawai

  • emmyn

    Member
    2 August 2016 at 11:51 am

    terimakasih rekan……sangat membantu.
    untuk pembetulan SPT terkait kenaikan PTKP apakah bisa sekalian saya melakukan pembetulan2 lainnya (koreksi Gapok)?

  • begawan5060

    Member
    2 August 2016 at 11:57 am
    Originaly posted by EMMYN:

    untuk pembetulan SPT terkait kenaikan PTKP apakah bisa sekalian saya melakukan pembetulan2 lainnya (koreksi Gapok)?

    Sangat, sangat bisa

  • emmyn

    Member
    2 August 2016 at 12:01 pm

    thx rekan…..

  • Fuzh

    Member
    2 August 2016 at 1:27 pm

    Kalau Sy contohkan dgn kasus :
    Gaji Pokok Rp. 3.000.000
    Iuran JKK 0.24% X Rp. 3.000.000 Rp. 7.200
    Iuran JKM 0.3% X Rp. 3.000.000 Rp. 9.000
    Peng. Bruto sbg dasar Perh. PPh 21 Rp. 3.016.200

    Apakah benar begitu rekan begawan ?

    Originaly posted by begawan5060:

    Iuran JHT – Pemberi Kerja = 3,7% —> tidak menambah dan tidak mengurangi Ph pegawai
    Iuran JHT – Tenaga Kerja = 2% —> tidak menambah dan tidak mengurangi Ph pegawai

    Terus klo yg ini masuk nya ke biaya apa ya rekan ?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now