Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Seluruh Iuran BPJS Ketenagaankerjaan ditanggung Pemberi Kerja
Seluruh Iuran BPJS Ketenagaankerjaan ditanggung Pemberi Kerja
Rekan,
mohon pencerahannya, jika seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan 6,24% ditanggung Perusahaan, apakah seluruhnya (6,24%) juga dimasukkan sbg tunjangan?
apakah JHT 2% bisa sebagai pengurang? bagaimana menghitung PPh21 nya?pls urgent….Trm kasih
- Originaly posted by EMMYN:
mohon pencerahannya, jika seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan 6,24% ditanggung Perusahaan, apakah seluruhnya (6,24%) juga dimasukkan sbg tunjangan?
BPJS kesehatan atau apa ini rekan?
Originaly posted by EMMYN:apakah JHT 2% bisa sebagai pengurang? bagaimana menghitung PPh21 nya?
Iya sebagai pengurang yg 2%
Baca PER 32 2015 aja di lamirannya lengkap contohnya
ini untuk BPJS Ketenaga kerjaan yg dulunya JAMSOSTEK:
Iuran JKK = 0,24%
Iuran JKM = 0,3%
Iuran JHT – Pemberi Kerja = 3,7%
Iuran JHT – Tenaga Kerja = 2%mana sajakah yang dimasukkan ke tunjangan dan mana sebagai pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh21nya?
karena membaca bahasan2 sebelumnya saya jd bingung:
*Ada yang berpendapat jika seluruhnya ditanggung Perush, maka JHT – Tenaga Kerja (2%) tidak bisa sebagai pengurang penghasilan.
*Pendapata lain menyatakan yg bisa dimasukkan sebagai tunjangan hanya Iuran JKK & JKM; Iuran JHT – Pemberi Kerja tidak, karena Iuran JKK & JKM adl asuransi sedangkan Iuran JHT – Pemberi Kerja PPhnya dipotong saat pencairan dana.Mohon pencerahannya karena saya ingin membuat pembetulan SPT masa PPH21 Jan-Jun 2016 terkait kenaikan PTKP sekaligus koreksi GAPOKnya, ini diperbolehkan bukan?
thanks…
Iuran JKK = 0,24% —> menambah Ph pegawai
Iuran JKM = 0,3% —> menambah Ph pegawai
Iuran JHT – Pemberi Kerja = 3,7% —> tidak menambah dan tidak mengurangi Ph pegawai
Iuran JHT – Tenaga Kerja = 2% —> tidak menambah dan tidak mengurangi Ph pegawaiterimakasih rekan……sangat membantu.
untuk pembetulan SPT terkait kenaikan PTKP apakah bisa sekalian saya melakukan pembetulan2 lainnya (koreksi Gapok)?- Originaly posted by EMMYN:
untuk pembetulan SPT terkait kenaikan PTKP apakah bisa sekalian saya melakukan pembetulan2 lainnya (koreksi Gapok)?
Sangat, sangat bisa
thx rekan…..
Kalau Sy contohkan dgn kasus :
Gaji Pokok Rp. 3.000.000
Iuran JKK 0.24% X Rp. 3.000.000 Rp. 7.200
Iuran JKM 0.3% X Rp. 3.000.000 Rp. 9.000
Peng. Bruto sbg dasar Perh. PPh 21 Rp. 3.016.200Apakah benar begitu rekan begawan ?
Originaly posted by begawan5060:Iuran JHT – Pemberi Kerja = 3,7% —> tidak menambah dan tidak mengurangi Ph pegawai
Iuran JHT – Tenaga Kerja = 2% —> tidak menambah dan tidak mengurangi Ph pegawaiTerus klo yg ini masuk nya ke biaya apa ya rekan ?