Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh21 Freelancer Banyak Sumber

  • PPh21 Freelancer Banyak Sumber

     big.small updated 8 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • syaifudinbali

    Member
    30 July 2016 at 9:04 am

    Dear Rekan Ortax,

    Perusahaan kami merekrut freelancer dengan perjanjian kontrak kerja mendapatkan upah Rp 800.000,-/Bulan. ybs juga bekerja sebagai karyawan tetap pada perusahaan lain.

    pertanyaan saya, bagaimana prosedur perhitungan PPh21 freelancer tersebut dari upah yang kami berikan?

  • syaifudinbali

    Member
    30 July 2016 at 9:04 am
  • santosobroto

    Member
    30 July 2016 at 11:16 am
    Originaly posted by syaifudinbali:

    perhitungan PPh21 freelancer tersebut dari upah yang kami berikan?

    Kategori bukan Pegawai , kumulatif–> PPh Pasal 21= (upah x 50%) x tarif 17

  • big.small

    Member
    1 August 2016 at 8:29 am

    coba rekan lihat pengertian pegawai tetap di Psl 1 dr PER 32/2015 ini:
    'Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur."

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now