Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 karyawan baru
Salam kenal rekan2, saya baru nih, juga awam perpajakan.
Maaf, saya coba search di forum belum menemukan yang pas dengan masalah yang saya hadapi. Mungkin masalahnya sederhana bagi rekan2, oleh sebab itu saya mohon masukannya.Begini, saya ditawari kerja dengan gaji 45 juta perbulan + 5 juta tunjangan transport per bulan dan + 3 juta tunjangan makan per bulan, sebelum pajak, jadi gaji kotor 53 juta, gaji dibayar setiap bulan dan ada THR sebulan gaji mulai tahun ke 2 (saya rasa sesuai aturan). Premi BPJS dibayarkan perusahaan.
Perusahan ini baru berdiri (akan bersamaan dengan saya mulai kerja).
Berapa THP saya setelah dipotong PPh 21? Saya coba download beberapa file excel dan saya coba entry hasilnya kok beda2 (mungkin saya kurang paham pake file excel tsb.)
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih, mohon maaf pertanyaannya sangat awam.
Mula
perusahaan baru berani gaji 45 juta sebulan? yakin sekali sepertinya .. 🙂
Jangan2 nama panjang rekan adalah Mula WP .. 🙂 *sorry kidding*Keterangan lain yang diperlukan adalah:
– Apakah anda sudah menikah? jika iya lanjut ke pertanyaan kedua
– Punya anak? Berapa?
– Punya NPWP?NB: saya lanjutin besok, karena pake internet kantor ini .. hehehe
Iya sudah menikah anak 2. Klo uang transport dan uang makan kena pajak ngga?
ThanksMula
- Originaly posted by mula165:
Iya sudah menikah anak 2. Klo uang transport dan uang makan kena pajak ngga?
Silahkan lihat contoh perhitungan di PER-32-2015. Disitu sudah cukup jelas.
Salam
Gaji kotor …………………………. 53.000.000
BPJS : 3% x 45.000.000…………..1.350.000
Penghasilan bruto …………….. 54.350.000Pengurangan
– Biaya jabatan ………………………….500.000
– JHT Jamsostek 2% …………………….900.000
Total Pengurangan ………………….1.400.000Penghasilan Neto sebulan …..52.950.000
Penghasilan Neto Setahun ….635.400.000PTKP
– WP sendiri ……………………….. 36.000.000
– WP kawin …………………………….3.000.000
– Anggota keluarga 2 orang …….6.000.000
Total PTKP …………………………….45.000.000Penghasilan Kena Pajak Setahun : (635.400.000 – 45.000.000) = 590.400.000
PPh Terutang setahun :
– 5% x 50.000.000 = 2.500.000
– 15% x 200.000.000 = 30.000.000
– 25% x 250.000.000 = 62.500.000
– 30% x 90.400.000 = 27.120.000
Total PPh Setahun : 122.120.000Total PPh Sebulan : 10.176.666.66
*minta koreksinya kembali … 🙂
- Originaly posted by mula165:
Salam kenal rekan2, saya baru nih, juga awam perpajakan.
Maaf, saya coba search di forum belum menemukan yang pas dengan masalah yang saya hadapi. Mungkin masalahnya sederhana bagi rekan2, oleh sebab itu saya mohon masukannya.Begini, saya ditawari kerja dengan gaji 45 juta perbulan + 5 juta tunjangan transport per bulan dan + 3 juta tunjangan makan per bulan, sebelum pajak, jadi gaji kotor 53 juta, gaji dibayar setiap bulan dan ada THR sebulan gaji mulai tahun ke 2 (saya rasa sesuai aturan). Premi BPJS dibayarkan perusahaan.
Perusahan ini baru berdiri (akan bersamaan dengan saya mulai kerja).
Berapa THP saya setelah dipotong PPh 21? Saya coba download beberapa file excel dan saya coba entry hasilnya kok beda2 (mungkin saya kurang paham pake file excel tsb.)
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih, mohon maaf pertanyaannya sangat awam.
Mula
program bpjs yang diikuti apa saja rekan? kemudian untuk teknis perhitungan liat di PER 32 Tahun 2015
Thanks pak Sarimin,
Oh jadi tunjangan makan dan transport termasuk kena pajak ya?
Kalau anak dua2 nya sudah dewasa dan satu orang sudah menikah dan bukan tanggungan, ngga termasuk itungan ya?
Thanks
Mula
- Originaly posted by mula165:
Kalau anak dua2 nya sudah dewasa dan satu orang sudah menikah dan bukan tanggungan, ngga termasuk itungan ya?
gak masuk hitungan lagi Pak Mula
*biasanya pajak ditanggung perusahaan* Rekan mula 165,
Anda termasuk orang yg sangat beruntung. Saya kerja sudah 20 th lebih gajinya juga tak sampai sebegitu besar. Gaji sudah besar tak perlu pikirkan perusahaan mau potong pph berapa? Congratulations. Kalau ada lowongan lagi boleh ajak rekan ortax dong!- Originaly posted by herjos:
Saya kerja sudah 20 th lebih gajinya juga tak sampai sebegitu besar
tidak bisa loncat karena takut dianggap kutu loncat atau terjebak dalam zona nyaman rekan herjos?
salam
Tunjangan transport & Tunjangan makan serta BPJS yang dibayar perusahaan (kecuali Jaminan hari tua dan Jaminan pensiun) merupakan penghasilan karyawan jadi objek PPh 21
Jika asumsi Jaminan kelcelakaan kerja yng dibayar 0.89 % , Jaminan kematian 0.3 % , Jaminan kesehatan 5 %, status K 1, maka pajak pph 21 yang dipotong Rp. 10.547.317.
Jika anda mengirim address email anda ke saya (***)
maka akan saya kirim template perhitungan tsb- Originaly posted by levintz:
tidak bisa loncat karena takut dianggap kutu loncat atau terjebak dalam zona nyaman rekan herjos?
ane blom bisa loncat, gagal mulu pas interpiu .. :))
Thanks rekan-rekan:
Saya coba simulasi pake Excel, tolong koreksi jika salah atau kurang akurat.
ThanksMula
eh gimana caranya attach file?
Saya coba copy -paste:
PPh-21
Gaji belum pajak 45,000,000
Tunjangan Transport 5,000,000
Tunjangan Makan 3,000,000
Premi Jaminan Kesehatan (BPJS) 3% 1,350,000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (BPJS) –
Premi Jaminan Kematian (BPJS) –
Penghasilan Bruto 54,350,000Pengurangan:
Biaya Jabatan 500,000
Iuran Pensiun –
Iuran Jaminan Hari Tua, 2% x gaji pokok 900,000
Pengurangan 1,400,000
Penghasilan Neto Sebulan 52,950,000
Penghasilan Neto Setahun 635,400,000
PTKP (K/2)
Untuk WP Sendiri 36,000,000
Tambahan karena Kawin 3,000,000
Tambahan 1 orang Anak 3,000,000 (1 anak sudah nikah)
PTKP (K/2) 42,000,000
Penghasilan Kena Pajak Setahun 593,400,000
PPh Pasal 21 terhutang
Pajak progresif pertama (5%), PKP < 50 jt 2,500,000
Pajak progresif Kedua (15%), 50 jt < PKP < 250 jt 30,000,000
Pajak progresif Kedua (25%), 250 jt < PKP < 500 jt 62,500,000
Pajak progresif Kedua (30%), PKP > 500 jt 28,020,000
PPh Pasal 21 terhutang 123,020,000
PPh Pasal 21 perbulan 10,251,666.67 24.0% rata-rata terhadap THP
Take Home Pay 42,748,333