Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 JHT 2% dan Jaminan Pensiun 1% ditanggung oleh perusahaan, menambah Bruto PPh 21 atau enggak ?

  • JHT 2% dan Jaminan Pensiun 1% ditanggung oleh perusahaan, menambah Bruto PPh 21 atau enggak ?

     Wewe Re updated 1 month ago 9 Members · 14 Posts
  • softwarefa

    Member
    20 January 2016 at 5:52 pm
  • softwarefa

    Member
    20 January 2016 at 5:52 pm

    Misalkan gaji pegawai 3 juta, pegawai dipotong 2% dan 1% (sebesar 90 ribu) utk pembyran iuran JHT dan pensiun, lalu perusahaan memberikan tambahan penghasilan 90 ribu untuk menutupi iuran tsb.
    Apakah 90 ribu menambah bruto atau enggak ?

  • begawan5060

    Member
    20 January 2016 at 7:03 pm
    Originaly posted by softwarefa:

    Apakah 90 ribu menambah bruto atau enggak ?

    Ya.., menambah ph bruto pegawai

  • sigitprasetyo

    Member
    21 January 2016 at 9:24 am
    Originaly posted by softwarefa:

    Misalkan gaji pegawai 3 juta, pegawai dipotong 2% dan 1% (sebesar 90 ribu) utk pembyran iuran JHT dan pensiun, lalu perusahaan memberikan tambahan penghasilan 90 ribu untuk menutupi iuran tsb.
    Apakah 90 ribu menambah bruto atau enggak ?

    bentuknya apa rekan 90ribu itu? sepanjang tambahan kemampuan ekonomis maka dianggap penghasilan bagi karyawan tersebut

  • mahendra

    Member
    21 January 2016 at 10:24 am
    Originaly posted by softwarefa:

    memberikan tambahan penghasilan 90 ribu

    Originaly posted by softwarefa:

    Apakah 90 ribu menambah bruto atau enggak ?

    yup penambah bruto

  • adenana

    Member
    21 January 2016 at 10:47 am
    Originaly posted by softwarefa:

    perusahaan memberikan tambahan penghasilan 90 ribu untuk menutupi iuran tsb.

    mungkin perusahaan bermaksud meng-cover seluruh iuran agar thp si karyawan tdk berkurang. itu jadi penambahan penghasilan bagi karyawan dan menambah bruto tentunya. demikian yg saya paham. cmiiw.

  • softwarefa

    Member
    21 January 2016 at 10:57 am

    jika perusahaan menanggung uang JHT dan pensiun tsb, maka penambahan tsb masuk ke kolom yang mana di 1721-A1 ?

    Thanks.

  • adenana

    Member
    22 January 2016 at 11:01 am
    Originaly posted by softwarefa:

    jika perusahaan menanggung uang JHT dan pensiun tsb, maka penambahan tsb masuk ke kolom yang mana di 1721-A1 ?

    setahu saya, itu disatukan dengan jht dan jpn yg dibayar perusahaan sebesar 3,7% dan 2%. jadi masuk no. 5 yaitu premi yang dibayar pemberi kerja. demikian yg saya paham. cmiiw

  • begawan5060

    Member
    22 January 2016 at 11:13 am
    Originaly posted by softwarefa:

    jika perusahaan menanggung uang JHT dan pensiun tsb, maka penambahan tsb masuk ke kolom yang mana di 1721-A1 ?

    Tunjangan lainnya, Uang lembur, dsb

    • 2G –

      Member
      15 October 2024 at 3:25 pm

      mohon pencerahannya untuk jurnal akutansi nya seperti apa ya?

  • jon1201

    Member
    22 January 2016 at 11:34 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tunjangan lainnya, Uang lembur, dsb

    Siip.. Pokoknya No.3 aja deh 😀

  • H36UN

    Member
    22 January 2016 at 1:21 pm
    Originaly posted by adenana:

    setahu saya, itu disatukan dengan jht dan jpn yg dibayar perusahaan sebesar 3,7% dan 2%.

    tidak masuk PH bruto untuk hitung PPh 21

    kalau yang ini karena

    Originaly posted by softwarefa:

    perusahaan memberikan tambahan penghasilan 90 ribu untuk menutupi iuran tsb.

    maka

    Originaly posted by softwarefa:

    Apakah 90 ribu menambah bruto atau enggak ?

    Menambah Ph bruto untuk hitung PPh 21

    salam

  • adenana

    Member
    22 January 2016 at 5:27 pm

    indahnya berbagi, alhamdulillah, jadi sadar kalau persepsi saya salah. terima kasih para rekan senior atas pencerahannya.

  • Wewe Re

    Member
    17 October 2024 at 12:21 pm

    Always look forward to your posts. Keep it up! https://1depositca.com/

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now