Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › JHT 2% dan Jaminan Pensiun 1% ditanggung oleh perusahaan, menambah Bruto PPh 21 atau enggak ?
JHT 2% dan Jaminan Pensiun 1% ditanggung oleh perusahaan, menambah Bruto PPh 21 atau enggak ?
Misalkan gaji pegawai 3 juta, pegawai dipotong 2% dan 1% (sebesar 90 ribu) utk pembyran iuran JHT dan pensiun, lalu perusahaan memberikan tambahan penghasilan 90 ribu untuk menutupi iuran tsb.
Apakah 90 ribu menambah bruto atau enggak ?- Originaly posted by softwarefa:
Apakah 90 ribu menambah bruto atau enggak ?
Ya.., menambah ph bruto pegawai
- Originaly posted by softwarefa:
Misalkan gaji pegawai 3 juta, pegawai dipotong 2% dan 1% (sebesar 90 ribu) utk pembyran iuran JHT dan pensiun, lalu perusahaan memberikan tambahan penghasilan 90 ribu untuk menutupi iuran tsb.
Apakah 90 ribu menambah bruto atau enggak ?bentuknya apa rekan 90ribu itu? sepanjang tambahan kemampuan ekonomis maka dianggap penghasilan bagi karyawan tersebut
- Originaly posted by softwarefa:
memberikan tambahan penghasilan 90 ribu
Originaly posted by softwarefa:Apakah 90 ribu menambah bruto atau enggak ?
yup penambah bruto
- Originaly posted by softwarefa:
perusahaan memberikan tambahan penghasilan 90 ribu untuk menutupi iuran tsb.
mungkin perusahaan bermaksud meng-cover seluruh iuran agar thp si karyawan tdk berkurang. itu jadi penambahan penghasilan bagi karyawan dan menambah bruto tentunya. demikian yg saya paham. cmiiw.
jika perusahaan menanggung uang JHT dan pensiun tsb, maka penambahan tsb masuk ke kolom yang mana di 1721-A1 ?
Thanks.
- Originaly posted by softwarefa:
jika perusahaan menanggung uang JHT dan pensiun tsb, maka penambahan tsb masuk ke kolom yang mana di 1721-A1 ?
setahu saya, itu disatukan dengan jht dan jpn yg dibayar perusahaan sebesar 3,7% dan 2%. jadi masuk no. 5 yaitu premi yang dibayar pemberi kerja. demikian yg saya paham. cmiiw
- Originaly posted by softwarefa:
jika perusahaan menanggung uang JHT dan pensiun tsb, maka penambahan tsb masuk ke kolom yang mana di 1721-A1 ?
Tunjangan lainnya, Uang lembur, dsb
mohon pencerahannya untuk jurnal akutansi nya seperti apa ya?
- Originaly posted by begawan5060:
Tunjangan lainnya, Uang lembur, dsb
Siip.. Pokoknya No.3 aja deh 😀
- Originaly posted by adenana:
setahu saya, itu disatukan dengan jht dan jpn yg dibayar perusahaan sebesar 3,7% dan 2%.
tidak masuk PH bruto untuk hitung PPh 21
kalau yang ini karena
Originaly posted by softwarefa:perusahaan memberikan tambahan penghasilan 90 ribu untuk menutupi iuran tsb.
maka
Originaly posted by softwarefa:Apakah 90 ribu menambah bruto atau enggak ?
Menambah Ph bruto untuk hitung PPh 21
salam
indahnya berbagi, alhamdulillah, jadi sadar kalau persepsi saya salah. terima kasih para rekan senior atas pencerahannya.
Always look forward to your posts. Keep it up! https://1depositca.com/