Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › kwitansi notaris
Rekan ortax,
mohon pencerahannya, bila kita terima kwitansi notaris yang isinya berupa
-biaya akte
-biaya penurunan hak sertifikat
-biaya PPJB
-biaya Balik nama
-pembayarn PNBP
-biaya pengurusan di BPN (tdk ada buktinya dari BPN)
Apakah semuanya tagihan tsb kita potong pph 21 atau lihat biayanya ?
trims
JIka lihat biayanya , biaya apakah yang termasuk objek pajak 21 ?seharusnya biaya yg di setor ke Kas Negara tidak di potong pajak (Setor ke BPN),
jadi harus minta bukti pembayarannya dari notaris ke kas negara.
Sisa Tagihan Jasa2 nya wajib kena PPh 21Tks ya rekan daydreaming.
Viewing 1 - 4 of 4 replies