Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 atas kegiatan
Rekan2 mohon bantuan
Di tempat sebuat sekolahan ada suatu kegiatan, misalnya seminar, kemudian ada honor kepanitiaan, pembicara, panitia, dan termasuk juga petugas kebersiha. contoh petugas kebersihan dapat 50rib, apakah juga dikenakan pajak, dan diketahui bahwa penghasilan petugas kebersihan tersebut gaji setiap bulan dibawah PTKP. mohon pencerahanKegiatan tersebut dananya dari internal sekolahan tersebut, bukan dari APBD/APBN
Coba saudara baca aturan ini :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=15839
Viewing 1 - 4 of 4 replies