Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 atas Pegawai Tetap
Dear rekan
Mohon bantuan jawaban atas pertanyaan sy sbb :
Seorang pegawai tetap bekerja sebagai marketing.
Dia dapat gaji bulanan.
Setiap dia berhasil marketing ada komisi yang didapat tapi jumlahnya tidak sama setiap bulan.Misal gaji 5 juta.
Komisi 200 juta.
Pembayaran gaji dan komisi selalu di pisah tiap bulannya.Bagaimana perlakuan pemotongan pph 21 nya.
Apakah atas gaji sendiri dan tidak digabung dg komisinya?Lalu cara untuk perhitungan pph 21 atas komisinya bagaimana?
Terimakasih
komisi digabung dengan gajinya perbulan , sehingga masing2 bulan atas pph 21 nya terhitung secara terpisah dikarenakan komisinya yang berbeda
*koreksi jika salah
- Originaly posted by shesmart:
Apakah atas gaji sendiri dan tidak digabung dg komisinya?
digabung dengan gaji
- Originaly posted by shesmart:
Bagaimana perlakuan pemotongan pph 21 nya.
Apakah atas gaji sendiri dan tidak digabung dg komisinya?digabung