Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Tanya Cut Off Tarif PPh 21

  • Tanya Cut Off Tarif PPh 21

     Yovi updated 9 years ago 3 Members · 5 Posts
  • newflower

    Member
    20 November 2015 at 12:39 pm
  • newflower

    Member
    20 November 2015 at 12:39 pm

    Rekan-Rekan,

    Ada 2 Transaksi dengan Th.Hasan, Bukan Pegawai Berkesinambungan:
    1. Transaksi Pembuatan Website Rp55juta di Mei dengan 2x Pembayaran, yaitu Mei 50% dan September 50%.
    2. Transaksi sehubungan dengan Software Komputer Rp60juta di Oktober dengan 2x Pembayaran, yaitu Oktober 50% dan Maret 50%.

    Yang mau ditanyakan:
    1. Mengenai Tarif, apakah Maret 50% masih tetap menggunakan tarif akumulatif hingga 15% atau mulai lagi dari 5% karena sudah berbeda Tahun?
    2. Mengenai Berkesinambungan, apakah Pembayaran Tahun Maret 50% masih dianggap berkesinambungan atau sudah tidak berkesinambungan, 1x di Tahun tersebut?

    Terima kasih sebelumnya

  • sistop

    Member
    20 November 2015 at 1:24 pm
    Originaly posted by newflower:

    1. Mengenai Tarif, apakah Maret 50% masih tetap menggunakan tarif akumulatif hingga 15% atau mulai lagi dari 5% karena sudah berbeda Tahun?

    mulai dari 0 lagi

    Originaly posted by newflower:

    2. Mengenai Berkesinambungan, apakah Pembayaran Tahun Maret 50% masih dianggap berkesinambungan atau sudah tidak berkesinambungan, 1x di Tahun tersebut?

    tidak

  • newflower

    Member
    20 November 2015 at 3:27 pm
    Originaly posted by sistop:

    mulai dari 0 lagi

    Jadi bukan berdasarkan kontrak ya Rekan?

    Ada pendapat yang berbeda Rekan-rekan lainnya?
    Terima kasih

  • Yovi

    Member
    26 November 2015 at 3:32 pm
    Originaly posted by sistop:

    Originaly posted by newflower:
    1. Mengenai Tarif, apakah Maret 50% masih tetap menggunakan tarif akumulatif hingga 15% atau mulai lagi dari 5% karena sudah berbeda Tahun?

    mulai dari 0 lagi
    Originaly posted by newflower:
    2. Mengenai Berkesinambungan, apakah Pembayaran Tahun Maret 50% masih dianggap berkesinambungan atau sudah tidak berkesinambungan, 1x di Tahun tersebut?

    tidak

    sepaket

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now