Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 karyawan mutasi ke LN

  • PPh 21 karyawan mutasi ke LN

     sistop updated 9 years ago 2 Members · 3 Posts
  • apriandana

    Member
    19 November 2015 at 6:44 pm
  • apriandana

    Member
    19 November 2015 at 6:44 pm

    Ada yang ingin kami ketahui.
    Bila ada karyawan dimutasikan ke cabang yang berlokasi di luar negeri lebih dari 181 hari, sementara untuk gaji tetap dibayarkan oleh perusahaan di Indonesia. Untuk cabang di luar negeri juga melakukan proses potput atas gaji sang karyawan, Untuk perusahaan di Indonesia yang meakukan pembayaran gajinya, apakah masih tetap berkewajiban untuk memotong dan menyetor PPh 21 atas karyawan bersangkutan ??
    Terimakasih

  • sistop

    Member
    20 November 2015 at 8:09 am
    Originaly posted by apriandana:

    Untuk cabang di luar negeri juga melakukan proses potput atas gaji sang karyawan

    dia g bayar kok bisa potput

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now