• Pembetulan PPh 21

     rindiani updated 9 years ago 9 Members · 10 Posts
  • razibelieve

    Member
    10 November 2015 at 5:19 pm
  • razibelieve

    Member
    10 November 2015 at 5:19 pm

    Dear Rekan Ortax,<br /><br />saat ini saya sedang membuat pembetulan SPT Masa Januari sd Juni-2015,<br />saya kompensasikan ke Masa Oktober-15, karena Juli-15 sd September-15 sudah saya bayar.<br /><br />Tapi yang jadi masalah kok di SPT nomor <strong>13. Kelebihan Penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26</strong> nya tidak muncul ya ?? ada yang tau solusinya ?<br /><br />Mohon bantuannya

  • syarief

    Member
    11 November 2015 at 7:15 pm

    Kelebihannya di entri manual rekan.
    kl di espt nya masih ke blok ( tidak bisa di entri manual), update espt PPh 21 ke patch versi 2.2.01

  • royjoe2000

    Member
    12 November 2015 at 9:20 am

    Kalau menurut saya PPh 21 nggak perlu ada pembetulan, k alau masih dalam tahun yang sama. Bisa langsung di akumulasi pada Masa Desember kan…?

  • Hana Diana

    Member
    13 November 2015 at 11:34 am

    kalau tarifnya tidak berubah kan rekan? terimakasih

  • jon1201

    Member
    13 November 2015 at 11:56 am
    Originaly posted by Hana Diana:

    kalau tarifnya tidak berubah kan rekan?

    memakai tarif PTKP Th 2015 sebesar 36.000.000jt/tahun utk Pekerja TK/0

  • ichaimoet

    Member
    13 November 2015 at 1:52 pm
    Originaly posted by Hana Diana:

    kalau tarifnya tidak berubah kan rekan?

    tarif nya tidak berubah yg berubah PTKP nya
    salam

  • YasifYuzarsif

    Member
    17 November 2015 at 1:35 pm
    Originaly posted by ichaimoet:

    tarif nya tidak berubah yg berubah PTKP nya

    untuk penentuan tarif dan kelas BPJS ikut berubah ndak rekan ??

  • darmanar

    Member
    18 November 2015 at 10:59 am

    karena Juli s/d September tidak dilakukan pembetulan.

    Juli 2015 dibuat pembetulan pertama, isi kolom induk no 13 masa Juni 2015 sebesar kelebihan januari 2015-Juni 2015, maka angka no. 17 akan muncul sesuai dengan angka kelebihan bayar jan 2015- juni 2015 dengan asumsi Juli normal tidak berubah.
    Agustus 2015 dibuat pembetulan pertama isi kolom induk no.13 masa Juli 2015 dari angka no 17 masa Juli 2015 pembetulan pertama
    angka no.13 akan sama dengan angka 17 dengan asumsi Agustus normal tidak berubah.
    Sept 2015 sama dengan Agustus 2015

    Demikianlah penjelasan dari saya semoga membantu

  • rindiani

    Member
    19 November 2015 at 11:51 am

    ada dasar yang menguatkan atau tidak ya pak? kebetulan saya ada salah penghitungan di nilai gajinya. apa benar boleh diakumulasi ke bulan berikutnya. mohon penjelasannya. terima kasih.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now