Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perlakuan PPh 21, 23 untuk orang pribadi berpenghasilan sendiri yang mempunyai NPWP

  • Perlakuan PPh 21, 23 untuk orang pribadi berpenghasilan sendiri yang mempunyai NPWP

     Dewa_Mabok updated 9 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • jImm1

    Member
    5 November 2015 at 7:37 pm
  • jImm1

    Member
    5 November 2015 at 7:37 pm

    Salam Sahabat Ortax
    Perlakuan PPh 21 Dan 23 baik dengan kewajiban pajak lainnya terhadap orang pribadi yang berpengasilan dari usaha penjualan jasa angkutan.
    Pertayaan apakah pajak pph 21 dilaporkan per bulan atas penghasilan sendiri?
    dan untuk PPh 23 bagaimana cara untuk mngkonpensasikan bukti potong pph 23 yang dipotong dari si pembeli jasa pada saat pelaporan PPh tahunan ?

  • Dewa_Mabok

    Member
    6 November 2015 at 12:05 am

    PPh Pasal 23 Penghasilan Lainnya tida termas tiduk sewa atas pemakaian harta tidak berlaku bagi WP OP.

    Transaksi Jasa angkut tsb tetap kena PPh Pasal 21, kecuali jika WP OP tsb masuk kategori PP 46, maka kena PPh 1% final

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now