Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPH 21 untuk Gaji dibayar di muka
PPH 21 untuk Gaji dibayar di muka
Dear Rekan,
mohon pencerahannya atas kasus berikut ;
PT. A merupakan perusahaan baru, selama berjalan 7 bulan yang terdaftar sebagai karyawan hanyalah satu orang presiden direktur, namun staff yang selama ini mengerjakan administrasi merupakan karyawan PT B, afiliasi dari PT A, namun berbeda perusahaan.
Pada bulan september staff administrasi dipindahkan ke PT A (bukan mutasi antar cabang) saat bulan september staff tsb menerima gaji, namun untuk bulan Oktober (Di Prepaid kan).
Pertanyaan saya, apakah di bulan Sept staff tsb sudah terhutang PPH 21, mengingat belum ada beban gaji yang timbul di bulan september ?
Jika tidak terhutang PPH 21 untuk masa september, saat pengisian ESPT PPH 21 apakah staff admin ini diinput sebagai penerima penghasilan, walau bulan sept tidak terhutang PPH 21 karena gaji yang diterima merupakan bulan Okt?
Terima kasih.
Salam
Per 31 Pasal 21
(1) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
terhutang di september kalo memang sudah ada pembayaran dan kas keluar di bulan september atas gaji tersebut