Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 pajak komisi tidak berkesinambungan dan tidak punya NPWP

  • pajak komisi tidak berkesinambungan dan tidak punya NPWP

     chayo updated 8 years ago 4 Members · 6 Posts
  • dewisitasari

    Member
    30 October 2015 at 12:56 pm
  • dewisitasari

    Member
    30 October 2015 at 12:56 pm

    Dear rekan
    aku sdh google. tapi masih kurang paham untuk perhitungan 2015.
    pajak komisi, perorangan, tidak berkesinambungan dan tidak punya NPWP.

    Untuk yang ber-NPWP adalah :
    1. Komisi Rp. 0 -Rp.25 juta tarif 5%
    2. Komisi Rp.25 – Rp 50 juta tarif 10%
    3. Komisi Rp.50 – Rp100 juta tarif 15%
    4. Komisi Rp.100 – Rp.200 juta tarif 25%
    5. Komisi >200 juta tarif 35%

    lalu untuk yg tak ber-NPWP berapa persen ?
    Untuk yang ber-NPWP adalah :
    a. Komisi Rp. 0 -Rp.25 juta tarif ? %
    b. Komisi Rp.25 – Rp 50 juta tarif ? %
    c. Komisi Rp.50 – Rp100 juta tarif ? %
    d. Komisi Rp.100 – Rp.200 juta tarif ? %
    d. Komisi >200 juta tarif ? %

    sumber peraturannya bisa saya baca dimana

    Terima kasih

  • begawan5060

    Member
    30 October 2015 at 1:20 pm
    Originaly posted by dewisitasari:

    Untuk yang ber-NPWP adalah :
    1. Komisi Rp. 0 -Rp.25 juta tarif 5%
    2. Komisi Rp.25 – Rp 50 juta tarif 10%
    3. Komisi Rp.50 – Rp100 juta tarif 15%
    4. Komisi Rp.100 – Rp.200 juta tarif 25%
    5. Komisi >200 juta tarif 35%

    Jumlah komisinya dibagi 2 terlebih dulu (yang kena pajak hanya 50%) –> DPP
    terus diterapkan tarip sbb :
    1. DPP Rp. 0 -Rp.50.000.000 tarif 5%
    2. DPP Rp.50.000.001 – Rp 250.000.000 tarif 15%
    3. DPP Rp.250.000.001 – Rp500.000.000 tarif 25%
    4. DPP Rp.500.000.001 – 30%

    Non NPWP, diterapkan tarif sbb :
    1. DPP Rp. 0 -Rp.50.000.000 tarif 6%
    2. DPP Rp.50.000.001 – Rp 250.000.000 tarif 18%
    3. DPP Rp.250.000.001 – Rp500.000.000 tarif 30%
    4. DPP Rp.500.000.001 – 36%

  • dewisitasari

    Member
    30 October 2015 at 2:35 pm

    thanks rekan Begawan

  • dariusgint

    Member
    2 December 2015 at 9:42 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Jumlah komisinya dibagi 2 terlebih dulu (yang kena pajak hanya 50%) –> DPP
    terus diterapkan tarip sbb :
    1. DPP Rp. 0 -Rp.50.000.000 tarif 5%
    2. DPP Rp.50.000.001 – Rp 250.000.000 tarif 15%
    3. DPP Rp.250.000.001 – Rp500.000.000 tarif 25%
    4. DPP Rp.500.000.001 – 30%

    Non NPWP, diterapkan tarif sbb :
    1. DPP Rp. 0 -Rp.50.000.000 tarif 6%
    2. DPP Rp.50.000.001 – Rp 250.000.000 tarif 18%
    3. DPP Rp.250.000.001 – Rp500.000.000 tarif 30%
    4. DPP Rp.500.000.001 – 36%

    jika DPP nya lebih dari 50 juta dalam 1 invoice bagaimana cara input di spt? apakah di input yg 5% dulu baru yg 15%? sehinggu menggunakan 2 bukti potong?

  • chayo

    Member
    15 December 2016 at 5:02 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Jumlah komisinya dibagi 2 terlebih dulu (yang kena pajak hanya 50%) –> DPP
    terus diterapkan tarip sbb :
    1. DPP Rp. 0 -Rp.50.000.000 tarif 5%
    2. DPP Rp.50.000.001 – Rp 250.000.000 tarif 15%
    3. DPP Rp.250.000.001 – Rp500.000.000 tarif 25%
    4. DPP Rp.500.000.001 – 30%

    Non NPWP, diterapkan tarif sbb :
    1. DPP Rp. 0 -Rp.50.000.000 tarif 6%
    2. DPP Rp.50.000.001 – Rp 250.000.000 tarif 18%
    3. DPP Rp.250.000.001 – Rp500.000.000 tarif 30%
    4. DPP Rp.500.000.001 – 36%

    untuk yg non npwp apakah di bagi 2 terlebih dahulu dikali 50%?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now