Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pajak komisi tidak berkesinambungan dan tidak punya NPWP
pajak komisi tidak berkesinambungan dan tidak punya NPWP
Dear rekan
aku sdh google. tapi masih kurang paham untuk perhitungan 2015.
pajak komisi, perorangan, tidak berkesinambungan dan tidak punya NPWP.Untuk yang ber-NPWP adalah :
1. Komisi Rp. 0 -Rp.25 juta tarif 5%
2. Komisi Rp.25 – Rp 50 juta tarif 10%
3. Komisi Rp.50 – Rp100 juta tarif 15%
4. Komisi Rp.100 – Rp.200 juta tarif 25%
5. Komisi >200 juta tarif 35%lalu untuk yg tak ber-NPWP berapa persen ?
Untuk yang ber-NPWP adalah :
a. Komisi Rp. 0 -Rp.25 juta tarif ? %
b. Komisi Rp.25 – Rp 50 juta tarif ? %
c. Komisi Rp.50 – Rp100 juta tarif ? %
d. Komisi Rp.100 – Rp.200 juta tarif ? %
d. Komisi >200 juta tarif ? %sumber peraturannya bisa saya baca dimana
Terima kasih
- Originaly posted by dewisitasari:
Untuk yang ber-NPWP adalah :
1. Komisi Rp. 0 -Rp.25 juta tarif 5%
2. Komisi Rp.25 – Rp 50 juta tarif 10%
3. Komisi Rp.50 – Rp100 juta tarif 15%
4. Komisi Rp.100 – Rp.200 juta tarif 25%
5. Komisi >200 juta tarif 35%Jumlah komisinya dibagi 2 terlebih dulu (yang kena pajak hanya 50%) –> DPP
terus diterapkan tarip sbb :
1. DPP Rp. 0 -Rp.50.000.000 tarif 5%
2. DPP Rp.50.000.001 – Rp 250.000.000 tarif 15%
3. DPP Rp.250.000.001 – Rp500.000.000 tarif 25%
4. DPP Rp.500.000.001 – 30%Non NPWP, diterapkan tarif sbb :
1. DPP Rp. 0 -Rp.50.000.000 tarif 6%
2. DPP Rp.50.000.001 – Rp 250.000.000 tarif 18%
3. DPP Rp.250.000.001 – Rp500.000.000 tarif 30%
4. DPP Rp.500.000.001 – 36% thanks rekan Begawan
- Originaly posted by begawan5060:
Jumlah komisinya dibagi 2 terlebih dulu (yang kena pajak hanya 50%) –> DPP
terus diterapkan tarip sbb :
1. DPP Rp. 0 -Rp.50.000.000 tarif 5%
2. DPP Rp.50.000.001 – Rp 250.000.000 tarif 15%
3. DPP Rp.250.000.001 – Rp500.000.000 tarif 25%
4. DPP Rp.500.000.001 – 30%Non NPWP, diterapkan tarif sbb :
1. DPP Rp. 0 -Rp.50.000.000 tarif 6%
2. DPP Rp.50.000.001 – Rp 250.000.000 tarif 18%
3. DPP Rp.250.000.001 – Rp500.000.000 tarif 30%
4. DPP Rp.500.000.001 – 36%jika DPP nya lebih dari 50 juta dalam 1 invoice bagaimana cara input di spt? apakah di input yg 5% dulu baru yg 15%? sehinggu menggunakan 2 bukti potong?
- Originaly posted by begawan5060:
Jumlah komisinya dibagi 2 terlebih dulu (yang kena pajak hanya 50%) –> DPP
terus diterapkan tarip sbb :
1. DPP Rp. 0 -Rp.50.000.000 tarif 5%
2. DPP Rp.50.000.001 – Rp 250.000.000 tarif 15%
3. DPP Rp.250.000.001 – Rp500.000.000 tarif 25%
4. DPP Rp.500.000.001 – 30%Non NPWP, diterapkan tarif sbb :
1. DPP Rp. 0 -Rp.50.000.000 tarif 6%
2. DPP Rp.50.000.001 – Rp 250.000.000 tarif 18%
3. DPP Rp.250.000.001 – Rp500.000.000 tarif 30%
4. DPP Rp.500.000.001 – 36%untuk yg non npwp apakah di bagi 2 terlebih dahulu dikali 50%?