Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PBK/Kompensasi
Haloo Reka Ortax saya ada kasus :<br />kami melakukan pembetulan SPT PPh 21 masa u tahun 2014 dan 2015<br />setelah pemebetulan <br />Tahun 2014 :<br />Masa Juni : KB 200.000<br />Masa Oktober : KB 200.000<br />Masa Desember : KB 200.000<br />Tahun 2015 :<br />Masa Agustus : LB 800.000<br />Masa Oktober :KB 200.000<br /> yang jadi pertanyaan Untuk Masa Agustus 2015 itu bisa di PBK ke Masa Juni,Oktober & Desember 2014 dan dikompensasikan ke Masa Oktober 2015 Bagaimana Langkah dan cara ny sesuai peraturan perpajakan..?
- Originaly posted by wap_hendra:
yang jadi pertanyaan Untuk Masa Agustus 2015 itu bisa di PBK ke Masa Juni,Oktober & Desember 2014 dan dikompensasikan ke Masa Oktober 2015 Bagaimana Langkah dan cara ny sesuai peraturan perpajakan..?
atas kelebihan bayar tsb bisa dikompensasikan rekan