Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 kredit atas pembetulan

  • kredit atas pembetulan

  • novrelia hardiani

    Member
    23 October 2015 at 8:01 am

    dear all,

    bisakah saya meminta bantuan terkait, pph 21 yang dilakukan pembetulan di bulan berikutnya,
    pph 21 yang kurang potong bulan january dapat dibetulkan dibulan berikutnya, yang jadi pertanyaan saya bisakah dijadikan kredit pajak? menimbang uu yang menyatakan segala yang tidak dapat dikreditkan dapat dibiayakan kecuali pajak penghasilan

    atas pembetulan dibulan lalu tsb dapatkah menjadi kredit pajak dibulan berjalan?

  • novrelia hardiani

    Member
    23 October 2015 at 8:01 am
  • priadiar4

    Member
    23 October 2015 at 9:32 am

    Maksudnya pembetulan menjadi lebih bayar dan lebih bayar itu akan dijadikan kredit pajak??

  • novrelia hardiani

    Member
    26 October 2015 at 9:17 am

    ya, bisakah seperti itu?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now