Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Dari nihil menjadi kena pajak
Selamat pagi rekan ortax,,
Perusahaan saya baru mulai melakukan operasional bulan ini, sedangkan sbelumnya untuk PPh 21 masih nihil, meskipun ada nama pengurus didalamnya dan untuk penggajian juga belum ada karena pengurus tersebut masih terdaftar diperusahaan lain. (Perusahaan satu grup)
Bagaimana ya rekan seharusnya untuk pelaporan PPh 21 y, apakah tetap sesuai keadaaan sebenarnya atau harus menyesuaikan.pph dikenakan atas penghasilan yang diterima wp dari dan di indonesia/diluar indonesia, jadi kalau belum penghasilan yang diterima karyawan, laporkan saja nama2 karyawannya dg penghasilan 0
Viewing 1 - 3 of 3 replies