Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pemindahbukuan pph 21 tidak final ke pph 21 final
pemindahbukuan pph 21 tidak final ke pph 21 final
Salam untuk semua,
Akibat perubahan PTKP 2015, perusahaan kami mempunyai akumulasi Lebih Bayar PPh 21 tidak final sebesar 115 juta. Lebih bayar ini kami kompensasikan untuk masa pajak jul-sep 15.
Yang menjadi masalah adalah di masa pajak sep15 kami memiliki kewajiban bayar pph 21 final (pesangon) sebesar 16 juta,padahal kami masih memiliki lebih bayar pph 21 tidak final sebasar 92 juta di masa ini.
Dapatkah kami menggunakan lebih bayar pph 21 tidak final di sep 15 sebesar 92 juta untuk "melunasi" pph 21final sebesar 16 juta?
Terima kasih, BK
- Originaly posted by bkunsada:
Dapatkah kami menggunakan lebih bayar pph 21 tidak final di sep 15 sebesar 92 juta untuk "melunasi" pph 21final sebesar 16 juta?
bisa
- Originaly posted by priadiar4:
bisa
caranya bagaimana Pak?
- Originaly posted by bkunsada:
caranya bagaimana Pak?
ooh koreksi, disini non final ke final tidak bisa dilakukan kompensasi dan pemindahbukuan pak..
- Originaly posted by priadiar4:
ooh koreksi, disini non final ke final tidak bisa dilakukan kompensasi dan pemindahbukuan pak..
Jadi kami tetap harus membayar pph final sebesar 16 juta walaupun masih memiliki LB pph 21 tidak final sebesar 92 juta?
- Originaly posted by bkunsada:
Jadi kami tetap harus membayar pph final sebesar 16 juta walaupun masih memiliki LB pph 21 tidak final sebesar 92 juta?
iya
- Originaly posted by priadiar4:
iya
Thanks 🙁