Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pemotongan Jasa Notaris, pph 21 atau 23?
Pemotongan Jasa Notaris, pph 21 atau 23?
Mau potong biaya notaris sebesar 1.000.000, notaris nya gak punya npwp dan perorangan.
Dan cara perhitungan nya gimana ya?trims.
Ada Contohnya di PER/32/PJ/2015
Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Bukan Pegawai Yang Menerima Penghasilan Yang Tidak Bersifat Berkesinambungan.Tarifnya 50% dari Jumlah Penghasilan Bruto, baru dikalikan Tarif Pasal 17
atau sama aja 5%x50%xPenghasilan bruto.
Bagi Tidak memiliki NPWP dikenakan pemotongan lebih tinggi 20% dari tarif yang diterapkan WP memiliki NPWP atau sama saja seperti :
120%x5%x50%xPenghasilan Bruto.
Viewing 1 - 3 of 3 replies