Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › SPT Pembetulan PTKP 2015
Selamat siang rekan,
Saya ingin menanyakan ttg pelaporan SPT Pembetulan terkait PTKP 2015.
Jadi selama masa Jan-Jul sy masih menghitung dengan PTKP lama, kemudian bulan Agsts ini sy mulai menghitung dgn PTKP baru.
Apakah benar ilustrasi spt ini :Januari 2015 di buat pembetulan kemudian terjadi lebih bayar, kemudian dikompensasikan ke bulan Agustus.
Feb 2015 di buat pembetulan kemudian terjadi lebih bayar, kemudian dikompensasikan ke bulan Sept.
dst..apakah benar seperti itu?
apabila di kompensasikan tersebut tp msh terjadi lebih bayar bagaimana ya rekan?
misalkan Jan 2015 pph yg dibayarkan 120.938 kemudian dilakukan pembetulan terkait PTKP baru menjadi 60.000. Nah berarti terjadi lebih bayar 60.938 kemudian dikompen ke Agustus jadi msh ada lebih 938. bagaimana ya rekan?
Terimakasih
LB agust->kompensasikan ke sept/okt/nov/des..masih bisa kok.
- Originaly posted by jon1201:
LB agust->kompensasikan ke sept/okt/nov/des..masih bisa kok.
terimakasih rekan.
lebih baik dihitung global pajak yg dibayar dari masa Jan – Jun kemudian dikompensasi ke agustus atau satu2 ya rekan?
ilustrasinya spt ini :
Jan 120.938
Feb 120.938
Mar 120.938
Apr 120.938
Mei 120.938
Jun 120.938
Jul 60.000 (sy sdh membayar sesuai PTKP terbaru)nah itu saya lbh baik membuat pembetulannya 120.938 X 6 = 725.628
sy masukkan kolom 16 kemudian kolom 11 dan 15 sy isi 60.000 (PTKP baru) jadi kolom 17 di isi (665.628) dikompensasi ke agustus. masih lbh bayar sy kompen lagi ke sept,dst sampai habis.atau per bulannya sy buat pembetulan dikompen ke bulan agst, pembetulan lg kompen ke sept, dst ??
- Originaly posted by diassaid:
lebih baik dihitung global pajak yg dibayar dari masa Jan – Jun kemudian dikompensasi ke agustus atau satu2 ya rekan?
betul. pake cara ini saja.
- Originaly posted by jon1201:
betul. pake cara ini saja.
oke terimakasih rekan..
untuk pengisian ke SPT bagaimana ya rekan.
untuk kolom masa pajak di form 1721 di isi masa pajak 01-2015 begitu? kemudian di kolom SPT Pembetulan di contreng?