Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh 21 atas pegawai tidak tetap tukang borongan

  • Perhitungan PPh 21 atas pegawai tidak tetap tukang borongan

     fitri14 updated 9 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Nyuvita

    Member
    10 September 2015 at 9:36 am

    Dear Rekan" ortax

    rekan, saya mau bertanya untuk menghitung pph 21 pegawai tidak tetap yang dibayar mingguan apakah sama dengan pegwai tetap yang dibayar mingguan ya?
    sebagai contoh, si a bekerja sebgai tukang bangunan yang dibayar seminggu rp. 450.000, bagaimana cara menghitung pph 21 nya ya? Dan kalo ada dasar hukumnya tolong diinfokan juga ya.

    Trims all

  • Nyuvita

    Member
    10 September 2015 at 9:36 am
  • fitri14

    Member
    10 September 2015 at 11:15 am
    Originaly posted by nyuvita:

    Dan kalo ada dasar hukumnya tolong diinfokan juga ya.

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 32/PJ/2015

    TENTANG

    PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN
    PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
    SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now