Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 kelebihan bayar atas karyawan yang telah resign

  • kelebihan bayar atas karyawan yang telah resign

     sabrasobri updated 9 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • sabrasobri

    Member
    4 September 2015 at 3:24 pm

    setelah melakukan pembetulan PPh 21(PTKP Baru), lalu ada kelebihan bayar atas karyawan yang telah resign,,.
    yang mau saia tanyakan :
    1. apakah kelebihan tersebut dapat dikompensasikan dengan cara dibuat minus (-) pada bulan tersebut dan mengurangi pajak secara gobal??
    2. apakah bisa saya buat di bupot 1721 dengan kondisi lebih bayar??
    3. yang mana lebih efektif (1) atau (2)

    terimakasih rekan,,.
    salam,,.

  • sabrasobri

    Member
    4 September 2015 at 3:24 pm
  • begawan5060

    Member
    6 September 2015 at 2:49 pm
    Originaly posted by sabrasobri:

    apakah kelebihan tersebut dapat dikompensasikan dengan cara dibuat minus (-) pada bulan tersebut dan mengurangi pajak secara gobal??

    Ya..

    Originaly posted by sabrasobri:

    apakah bisa saya buat di bupot 1721 dengan kondisi lebih bayar??

    Tidak..
    Misalnya PPh terutang Rp. 10 sudah terlanjur dipotong Rp. 15 maka bukti potongnya :
    PPh terutang = 10
    PPh dipotong = 10
    (Kelebihan 5 langsung dikembalikan ke pegawai ybs)

    Originaly posted by sabrasobri:

    yang mana lebih efektif (1) atau (2)

    Tidak ada alternatif seperti ini..

  • sabrasobri

    Member
    7 September 2015 at 9:41 am

    terimakasih atas pencerahannya pak begawan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now