Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh Natura.
Rekan..
dikantor ada beberapa karyawan tertentu yang di beri pemberian bingkisan untuk hari raya senilai setara Rp.350.000,-.
Apa di kenakan PPh 21 ? dan perhitungannya bagaimana ?
- Originaly posted by gerot:
dikantor ada beberapa karyawan tertentu yang di beri pemberian bingkisan untuk hari raya senilai setara Rp.350.000,-.
Apa di kenakan PPh 21 ? dan perhitungannya bagaimana ?
enggak..
karena sifatnya natura..
kecuali perusahaan rekan merupakan perusahaan yang dikenakan PPh final.. maksud dari perusahaan yang dikenakan PPh final ?
- Originaly posted by gerot:
maksud dari perusahaan yang dikenakan PPh final ?
Perusahaan yang memenuhi syarat penghasilannya dan telah dikenakan PPh Final menurut PP 46/2013 atas penghasilan usahanya, Perusahaan Konstruksi ataupun Persewaan Tanah dan (atau) bangunan, ataupun Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri sesuai dgn Ps. 15 UU PPh sebagai contohnya rekan.