Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › LEBIH BAYAR PPH 21 METODE GROSS UP
LEBIH BAYAR PPH 21 METODE GROSS UP
Yth, Rekan
Sepanjang PPh-nya dibayar oleh pegawai sendiri (gaji dipotong PPh), maka pegawai sangat berhak meminta uang kelebihan pemotongan.., dan persh harus/wajib mengembalikan.
nah lain kasus , apabila perusahaan menggunakan metode Gross Up. bagaimana yg terjadi ??terima kasih. mohon pencerahannya
perusahaan hanya membetulakan SPT pph 21 nya saja
- Originaly posted by HILDA RA:
Sepanjang PPh-nya dibayar oleh pegawai sendiri (gaji dipotong PPh), maka pegawai sangat berhak meminta uang kelebihan pemotongan.., dan persh harus/wajib mengembalikan.
nah lain kasus , apabila perusahaan menggunakan metode Gross Up. bagaimana yg terjadi ??ya tetap harus dikembalikan ke karyawan, karena gross up pph itu sama saja penghasilan karyawan, … jika pph grossup itu dibiayakan oleh perusahaan sebagai pengurang pajak penghasilan badan.
kalau gak mau mengembalikan ke karyawan , ya jangan dibiayakan sebagai pengurang pajak penghasilan badan harus dikoreksi di laporan fiskal. Dan disini akan timbul lagi masalah lalu akan dijurnal sebagai apa coba??? pasti bosmu gak mau kalau dianggap layaknya sumbangan …
Lalu bukti potong PPh 1721-A1 karyawannya ..mau ditulis gimana di baris nomer berapa ?? jumlah yang dipotong pihak lain diisi apa???
tolong dijelaskan dengan dasar aturan yang ada
harus fair dong perusahaan.
pada intinya ,… Pajak PPh 21 itu hak nya karyawan.
- Originaly posted by aleddy:
ya tetap harus dikembalikan ke karyawan, karena gross up pph itu sama saja penghasilan karyawan
Nggak juga..
Pak Bega..
tolong dong tunjukkan kalimatnya di aturan perpajakan di indonesia, yang mengatakan kalau karyawan berhenti kerja sebelum masa desember tidak berhak atas pengembalian pajak..
kalau ada SE/PMK/atau peraturan pemerintah yang jelas tulisannya mengatakan begitu ya … saya salah dehhhh
- Originaly posted by aleddy:
tolong dong tunjukkan kalimatnya di aturan perpajakan di indonesia, yang mengatakan kalau karyawan berhenti kerja sebelum masa desember tidak berhak atas pengembalian pajak.
maksud saya : berhenti kerja sebelum masa desember dan perhitungannya memakai metode grossup …
- Originaly posted by begawan5060:
Nggak juga..
Gimana pak Bega,???
ada gak aturan kalau pph 21 dihtiung secara gross up maka karyawan tidak boleh menuntut pengembalian kelebihan perhitungan kembali kalau resigned sebelum desember.. kalau pak bega keukeuh tidak berhak.
tolong jelaskan kondisi dibawah ini
1. perusahaan yang melakukan gross up pph 21 itu membiayakan pengeluaran itu sebagai pengurang pajak penghasilan badannya. gimana dong..
2. kalau dikoreksi positif sebagai dalam perhitungan fiskal .. lalu itu dianggap duit apa??? duit sumbangannya perusahaan ke negara gitu?? berarti dalam hal ini karyawan belum berkontribusi dong ke negara. ..
3. definisi penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi , lah …bukankah kalo kewajiban kita dibayari sama pihak lain berarti penghasilan kita bertambah???
4. kaitannya dengan kenaikan PTKP jadi 3jt,.. kasihan dong karyawan yang di gross up ..gak menikmati kebijakan ini.
tanggapannya master bega
Sabaaar…, bisa diberikan penjelasan apa yang dimaksud metode gross up?
- Originaly posted by HILDA RA:
Yth, Rekan
Sepanjang PPh-nya dibayar oleh pegawai sendiri (gaji dipotong PPh), maka pegawai sangat berhak meminta uang kelebihan pemotongan.., dan persh harus/wajib mengembalikan.
nah lain kasus , apabila perusahaan menggunakan metode Gross Up. bagaimana yg terjadi ??terima kasih. mohon pencerahannya
topiknya dari Hilda RA ini khan udah jelas ..pakde bega..
dan kayaknya pakde bega ini pernah dengan gagah berani dan panjang lebar nulis di forum ini kalo PPh 21 itu haknya karyawan , ..mau gross up dan gak gross up sama saja. kalau si karyawan berhenti kerja sebelum desember .. waduh kog jadi gak konsisten pakde - Originaly posted by aleddy:
pakde bega ini pernah dengan gagah berani dan panjang lebar nulis di forum ini kalo PPh 21 itu haknya karyawan , ..mau gross up dan gak gross up sama saja. kalau si karyawan berhenti kerja sebelum desember
Saya tidak pernah menulis pernyataan seperti ini..
Baik, mari kita bahas..
Pemberian tuanjangan PPh ada 2 jenis, yaitu :
1. Jumlah pasti, sudah ditetapkan terlebih dulu. Misal setiap pegawai menerima tunjangan PPh = 10.000. Metode ini berarti apabila setelah dihitung PPh-nya ternyata = 12.000 maka kekurangannya dibayar sendiri oleh pegawai sehingga take hom pay-nya berkurang 2.000. apabila setelah dihitung PPh-nya ternyata = 7.000 maka kelebihannya dibawa pulang pegawai sehingga take hom pay-nya bertambah 3.000.
Dalam metode ini, apabila terjadi kelebihan potong (akibat perubahan PTKP atau berhenti kerja), maka kelebihan potong tsb sepenuhnya menjadi hak pegawai..2. Jumlahnya sebesar PPh yang dipotong (yang dikenal dengan istilah gross up). Metode ini berarti yang menerima tunjangan PPh hanya yang terutang PPh (diatas PTKP). Dengan demikian dalam hal kelebihan potong (akibat perubahan PTKP atau berhenti kerja), maka kelebihan potong tsb kembali ke persh, dan perusahaan mengkoreksi biaya gaji, dan akan menjadi lebih kecil..
Contoh :
Semula persh menghitung tunjangan PPh = 10.000
Ternyata yang benar adalah = 8.000
Dalam hal demikian jangan dipahami kelebihan potong PPh, tetapi kesalahan hitung memberikan tunjangan PPh..Atau misalnya..
Semula uang lembur dihitung = 10.000
Ternyata yang benar adalah = 8.000 Pak Bega,
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=32410&hlm=3
bagaimana dengan penjelasan topik ini
sundul gan
- Originaly posted by begawan5060:
2. Jumlahnya sebesar PPh yang dipotong (yang dikenal dengan istilah gross up). Metode ini berarti yang menerima tunjangan PPh hanya yang terutang PPh (diatas PTKP). Dengan demikian dalam hal kelebihan potong (akibat perubahan PTKP atau berhenti kerja), maka kelebihan potong tsb kembali ke persh, dan perusahaan mengkoreksi biaya gaji, dan akan menjadi lebih kecil..
ikut..ni aja rekan @aleddy