Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 untuk Jasa Desain

  • PPh 21 untuk Jasa Desain

     begawan5060 updated 9 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • VInTax

    Member
    3 September 2015 at 3:58 pm

    Dear Rekan Ortax,
    Tolong dibantu.
    Perusahaan saya menggunakan jasa desain logo,pemberi jasa merupakan orang pribadi sehingga atas penyerahan ini akan dipotong pph 21.
    Jumlah penyerahan adalah Rp350,000,000.
    Bagaimana rumus perhitungan pph nya?apakah benar kalau dihitung dengan
    a. 50% x 5% x 350,000,000 (ada NPWP) ATAU
    b. (50% x 5% x 50,000,000)+(50%x15%x200,000,000)+(50% x 25% x 100,000,000)
    Mohon pencerahannya rekan.
    Trims

  • VInTax

    Member
    3 September 2015 at 3:58 pm
  • Yovi

    Member
    4 September 2015 at 10:00 am
    Originaly posted by VinTax:

    Dear Rekan Ortax,
    Tolong dibantu.
    Perusahaan saya menggunakan jasa desain logo,pemberi jasa merupakan orang pribadi sehingga atas penyerahan ini akan dipotong pph 21.
    Jumlah penyerahan adalah Rp350,000,000.
    Bagaimana rumus perhitungan pph nya?apakah benar kalau dihitung dengan
    a. 50% x 5% x 350,000,000 (ada NPWP) ATAU
    b. (50% x 5% x 50,000,000)+(50%x15%x200,000,000)+(50% x 25% x 100,000,000)
    Mohon pencerahannya rekan.
    Trims

    DPP = 350.000.000 x 50%
    DPP = 175.000.000

    PPh 21 = 5% x 50.000.000 = 2.5000.000
    15 x 125.000.000 = 18.750.000

    Total = 21.250.000

  • begawan5060

    Member
    6 September 2015 at 3:17 pm
    Originaly posted by yovi:

    DPP = 350.000.000 x 50%
    DPP = 175.000.000

    PPh 21 = 5% x 50.000.000 = 2.5000.000
    15 x 125.000.000 = 18.750.000

    Total = 21.250.000

    Sependapat..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now