Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 untuk Jasa Desain
Dear Rekan Ortax,
Tolong dibantu.
Perusahaan saya menggunakan jasa desain logo,pemberi jasa merupakan orang pribadi sehingga atas penyerahan ini akan dipotong pph 21.
Jumlah penyerahan adalah Rp350,000,000.
Bagaimana rumus perhitungan pph nya?apakah benar kalau dihitung dengan
a. 50% x 5% x 350,000,000 (ada NPWP) ATAU
b. (50% x 5% x 50,000,000)+(50%x15%x200,000,000)+(50% x 25% x 100,000,000)
Mohon pencerahannya rekan.
Trims- Originaly posted by VinTax:
Dear Rekan Ortax,
Tolong dibantu.
Perusahaan saya menggunakan jasa desain logo,pemberi jasa merupakan orang pribadi sehingga atas penyerahan ini akan dipotong pph 21.
Jumlah penyerahan adalah Rp350,000,000.
Bagaimana rumus perhitungan pph nya?apakah benar kalau dihitung dengan
a. 50% x 5% x 350,000,000 (ada NPWP) ATAU
b. (50% x 5% x 50,000,000)+(50%x15%x200,000,000)+(50% x 25% x 100,000,000)
Mohon pencerahannya rekan.
TrimsDPP = 350.000.000 x 50%
DPP = 175.000.000PPh 21 = 5% x 50.000.000 = 2.5000.000
15 x 125.000.000 = 18.750.000Total = 21.250.000
- Originaly posted by yovi:
DPP = 350.000.000 x 50%
DPP = 175.000.000PPh 21 = 5% x 50.000.000 = 2.5000.000
15 x 125.000.000 = 18.750.000Total = 21.250.000
Sependapat..