Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pengembalian atas Kelebihan Bayar PPH dari Perusahaan kepada Karyawannya
Pengembalian atas Kelebihan Bayar PPH dari Perusahaan kepada Karyawannya
Mohon bantuannya untuk menjawab permasalahan saya.
Apakah ada sanksi (atau ketentuan tertulis) untuk perusahaan yang tidak mengembalikan kelebihan pemotongan PPH kepada karyawannya?
Pada kasus ini, PPH disetor oleh perusahaan dengan cara memotong gaji, bonus, dan THR karyawan. Sesuai peraturan pajak yg baru, maka ada kelebihan yg seharusnya dikembalikan dari perusahaan kepada karyawannya, yakni pemotongan pajak atas gaji dari bulan Januari 2015 sd Juli 2015 serta pemotongan bonus, dan THR. Kebetulan saya sudah resign dari perusahaan tempat saya bekerja tersebut pada tgl 1 Agustus 2015, apabila ternyata dari perusahaan tersebut tidak ada upaya untuk mengembalikan uang kelebihan PPH yg menjadi hak saya, maka usaha apakah yg bisa saya lakukan?
Apakah saya bisa melaporkan perusahaan tersebut kepada dinas pajak sehingga perusahaan tersebut dapat memproses pengembalian kelebihan bayar PPH saya? Selain saya, ada sekitar lebih dari 10 orang eks karyawan lain yg bernasib sama dengan saya.
Saya orang awam dan tidak begitu mengerti peraturan pajak, mohon bantuannya untuk menjawab permasalahan saya.
Sekian dan terima kasih.page 1 of 1«‹1›»