Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Diberlakukan ptkp baru, bagaimana cara pembetulan jan-jun 2015 di espt?
Diberlakukan ptkp baru, bagaimana cara pembetulan jan-jun 2015 di espt?
mohon bantuannya rekan,,saya bingung. apa tahap" yg saya hrs lakukan.
ptkp udah saya ubah 30jt di pengaturan espt referensi->ptkp.
selanjutnya di espt saya hrs ubah apalagi?
apakah saya hrus membuat pembetulan,,terus menginput ulang gaji karyawan?- Originaly posted by yurianita:
ptkp udah saya ubah 30jt di pengaturan espt referensi->ptkp.
36.000.000 maksudnya kali ya pak
Originaly posted by yurianita:apakah saya hrus membuat pembetulan,,terus menginput ulang gaji karyawan?
iya
iya maaf,,maksud saya 36jt.
dari masa pajak januari sampai juni,,saya harus.. in put ulang lagi gaji karyawan
pasti jadi lebih bayar kan..rekan pria- Originaly posted by yurianita:
dari masa pajak januari sampai juni,,saya harus.. in put ulang lagi gaji karyawan
pasti jadi lebih bayar kan..rekan priatentu saja
- Originaly posted by yurianita:
dari masa pajak januari sampai juni,,saya harus.. in put ulang lagi gaji karyawan
kalo buat espt pembetulan, ga usah di input ulang lagi gaji karyawannya, kan ga berubah, jadi tinggal ganti pph 21 yg mau dipotong pake ptkp yg baru
thanks rekan..
kalau spt masa tidak pembetulan tapi di Desember semua diakumulasikan dan dihitung ulang, apakah boleh? Jadi kalau ada karyawan yang lebih bayar, terakumulasi secara total keseluruhan saat Desember.
- Originaly posted by bobisk:
kalau spt masa tidak pembetulan tapi di Desember semua diakumulasikan dan dihitung ulang, apakah boleh? Jadi kalau ada karyawan yang lebih bayar, terakumulasi secara total keseluruhan saat Desember.
tidak dapat dilakukan hal seperti ini..
- Originaly posted by priadiar4:
tidak dapat dilakukan hal seperti ini..
kenapa tidak boleh rekan priadiar4 ?
apa ada denda atau sanksi jika kita melakukan perhitungan ulang lgsg di desember, tanpa melakukan pembetulan di januari – juni? - Originaly posted by high heels:
kenapa tidak boleh rekan priadiar4 ?
karena pada dasarnya perhitungan itu dibuat per masa terutang, tidak seperti dulu di masa desember dihitung kembali,, sehingga di masa desember langsung melonjak pajaknya. Jika seperti ini lagi, bisa menimbulkan pertanyaan fiskus
Originaly posted by high heels:apa ada denda atau sanksi jika kita melakukan perhitungan ulang lgsg di desember, tanpa melakukan pembetulan di januari – juni?
jika LB tidak mungkin ada sanksi, ini hak WP..LBnya mau diapain..
- Originaly posted by priadiar4:
jika LB tidak mungkin ada sanksi, ini hak WP..LBnya mau diapain..
kalo tidak ada sanksi, berarti nggak apa2 dong kalo kita hitung ulang di desember saja? hehe..
- Originaly posted by high heels:
kalo tidak ada sanksi, berarti nggak apa2 dong kalo kita hitung ulang di desember saja? hehe..
iya terserah tapi itu keliru perhitungan..
- Originaly posted by priadiar4:
iya terserah tapi itu keliru perhitungan..
kenapa bisa keliru pak? kan yang penting 1721A1 karyawan di akhir tahun, tetap menggunakan ptkp baru?
kalau dilakukan pembetulan spt dengan menghitung ulang sesuai PTKP baru, berarti harus pembetulan slip gaji juga karena pph 21 sudah dipotong dari gaji karyawan..
mohon tanggapannya..