Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Induk SPT PPh 21 Masa Desember 2014
Induk SPT PPh 21 Masa Desember 2014
Mohon Infonya.
untuk pengisian SPT induk masa desember 2014 itu di isi masa desember saja ya?
bila di masa-masa sebelumnya ada penghasilan bukan pegawai seperti tenaga ahli, bukan pegawai yg tidak berkesinambungan,ll perlu dimasukan juga atau tidak?terima kasih
pertanyaan ane sama..
tolong bantu rekan..
- Originaly posted by renyonathan:
untuk pengisian SPT induk masa desember 2014 itu di isi masa desember saja ya?
iya hanya masa desember saja, contohnya pegawai tetap yang digaji di bulan desember saja atau tenaga ahli yang dibayar di des saja.
Originaly posted by renyonathan:bila di masa-masa sebelumnya ada penghasilan bukan pegawai seperti tenaga ahli, bukan pegawai yg tidak berkesinambungan,ll perlu dimasukan juga atau tidak?
tidak perlu, karena formulir induk 2014 ini beda dengan formulir sebelumnya.