Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PERHITUNGAN PAJAK PESANGON
mohon infonya ya .. contoh. Mr. A mendapatkan pesangon sebesar Rp 85.000.000 yang dibayar kan sebanyak 2 kali :
– Des '14 sebesar Rp 45.000.000
– Jan '15 sebesar Rp 40.000.000
mohon masukannya untuk perhitungan pajak nya.Trims
- Originaly posted by nulnda:
mohon infonya ya .. contoh. Mr. A mendapatkan pesangon sebesar Rp 85.000.000 yang dibayar kan sebanyak 2 kali :
– Des '14 sebesar Rp 45.000.000
– Jan '15 sebesar Rp 40.000.000
mohon masukannya untuk perhitungan pajak nya.Trims
0% x Rp. 50 juta = 0
5% x Rp. 35 juta = Rp. 1.750.000
Jumlah = Rp. 1.750.000 - Originaly posted by priadiar4:
– Des '14 sebesar Rp 45.000.000
– Jan '15 sebesar Rp 40.000.000yang masuk tahun 2014 = 45 jt (dibawah 50 jt)
yang masuk tahun 2015 = 40 jt (jg dibawah 50 jt)mohon dijelaskan pak Pri…..thanks sebelemnya.
0% x 50jt = 0
5% x 35jt = 1.75jt- Originaly posted by dharmawan a:
yang masuk tahun 2014 = 45 jt (dibawah 50 jt)
yang masuk tahun 2015 = 40 jt (jg dibawah 50 jt)mohon dijelaskan pak Pri…..thanks sebelemnya.
baca PMK 16/2010, itu belum dua tahun
mohon rekan-rekan ada gak contoh perhitungan lengkap utk pesangon versi excel…
salam,
tksrekan.. untuk tarif pajak pesangon dan ketentuan-ketentuan lain mengenai pajak uang pesangon, dashuk nya ada dimana saja ya?
terima kasih banyak rekan..up…
up…