Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPh 21 Dokter
bagaimana perhitungan pajak pribadi dokter pada akhir tahun apabila :
dokter sebagai karyawan tetap dan sebagai pekerja bebas, apakah dokter tersebut dalam menghitung pajaknya masih dapat menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (dokter menerima bukti potong 1721-A1 dan bukti potong pph pasal 21 tidak final setiap bulan atas prakteknya)
Viewing 1 - 2 of 2 replies