Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Tanya Perhitungan Pajak 21
Tanya Perhitungan Pajak 21
- Originaly posted by Hmde_Doank:
Pagi… Maaf sy org yg sangat awam mengenai pajak…
saya mau menanyakan mengenai penghitungan PPH 21 yg ada THR-nya.
Apakah 12xnetto Sebulan dst???yang di kali 12 ialah Gaji Pokok, Premi, Tunjangan dan Lainnya kecuali Bonus.
dan untuk penghitungannya, masing-maisng harus dicarai PPh 21 atas gaji, PPh 21 atas Gaji & Bonus, serta PPh 21 atas Bonus saja.
untuk lebih rincinya lihat di Per 31/PJ/2012 maaf pak/buk agak nyeleweng dari topik, saya mau bertanya tentang judul ojt apa yang enak di pakai jika bertema pph 21 ? teerima kasih sebelumnya
malam….saya mau nanya kalau penghitungan penghasilan bruto pd pph pasal 21 pegawai tetap, kalau iuran pensiun yg diberikan oleh perusahaan pada saat bagaimana ditambahkan dan dikurangkan ke penghasilan bruto?
- Originaly posted by takstaks:
kalau iuran pensiun yg diberikan oleh perusahaan pada saat bagaimana ditambahkan dan dikurangkan ke penghasilan bruto?
Iuran Pensiuan yang dibayar oleh perusahaan, tidak menambah ataupun mengurangi Ph bruto..
- Originaly posted by begawan5060:
Iuran Pensiuan yang dibayar oleh perusahaan, tidak menambah ataupun mengurangi Ph bruto..
kalau untuk pph ps 21 yg dibayar perbulan, pph ps 21 terutangnya itu dikalikan 5% saja atau dikalikan 5%,15%,dll?
Selamat pagi rekan dan salam kenal
saya mau menanyakan perhitungan pph21 grosp up dan tanpa gross up itu bagaimana ya?
ada yang punya software sederhana untuk belajar ga?
terima kasih atas bantuan rekan rekan- Originaly posted by smileyjhon:
saya mau menanyakan perhitungan pph21 grosp up dan tanpa gross up itu bagaimana ya?
PPh gross up itu maksudnya karyawan diberikan tunjangan PPh yang jumlahnya akan sama persis dengan jumlah PPh yang terutang (dengan memperhitungkan tunjangan gross up tersebut)
Tanpa gross up ini bisa diartikan tidak diberikan tunjangan PPh atau diberikan tunjangan PPh yang sifatnya tetap.
Sifatnya tetap maksudnya diberikan tunjangan PPh dengan nominal tertentu tanpa memperhatikan besaran PPh yang nanti terutang.Originaly posted by smileyjhon:ada yang punya software sederhana untuk belajar ga?
kalau mau lihat hasil akhirnya, ada di eSPT PPh 21.
kalau mau lihat rumusnya, ada di trit lain di forum ini.. - Originaly posted by takstaks:
kalau untuk pph ps 21 yg dibayar perbulan, pph ps 21 terutangnya itu dikalikan 5% saja atau dikalikan 5%,15%,dll?
Dikenai tarif secara progresif, 5%, 15%… dst.