Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Lebih Bayar, PBK & Pembetulan PPh 21

  • Lebih Bayar, PBK & Pembetulan PPh 21

     Yovi updated 9 years, 8 months ago 3 Members · 3 Posts
  • vinchan

    Member
    29 January 2014 at 9:17 am
  • Moemoe

    Member
    9 April 2015 at 11:39 am
    Originaly posted by angelaos19:

    apabila ada kryawan tetap yg berhenti pada pertengahan th 2014 dan gaji yg dibayarkan selama kryawan itu bekerja sudah di hitung di setahunkan sedangkan pada saat kryawan tersebut berhenti, gaji x bulan dia bekerja tidak melebihi ptkp setahun th 2014, brarti akan lebih bayar pph 21 kah?

    Kasus yg sama dgn yg saya alami.. Ada yg bersedia menjawabkah rekan2 master?

  • Yovi

    Member
    9 April 2015 at 12:00 pm
    Originaly posted by angelaos19:

    nanti tahu nya kurang bayar atau lebih bayar dalam tahun 2014 bgm ya?

    nanti di desember, hitung pajak yang terutang dari penghasilan selama setahun – pajak yang udah dibayar dari Jan – Nov per orang..

    Originaly posted by angelaos19:

    brarti akan lebih bayar pph 21 kah?

    iya..
    LB untuk si x..
    tapi belum tentu membuat laporan SPT 21 menjadi statusnya LB..

    Originaly posted by angelaos19:

    lalu lebih bayar pph 21 bisa di kompensasikan sampai berapa masa pajak ke depan? ada batasan waktu atau brapa kali kah?

    setau saya gak ada batasan..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now