• BPJS kesehatan

     garlic updated 10 years, 1 month ago 6 Members · 11 Posts
  • mhs

    Member
    23 January 2014 at 2:17 pm
  • garlic

    Member
    30 October 2014 at 3:00 pm

    rekan minta pencerahannya yg ini:

    pertama

    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by mhs:
    Berarti untuk pegawai tetap, premi yang ditanggung perush menambah gaji bruto, dan merupakan komponen yang kena pajak pph 21.

    benar

    di dalam laporan pajak PPh 21 & PPh tahunan badan masuk form apa?

    kedua
    bagaimana perlakuan pajak untuk 0.5% yang ditanggung karyawan tetap?

    ketiga
    bagaimana perlakuan pajak untuk BPJS owner yg merupakan pemegang saham yg memiliki jabatan sbg direktur & komisaris pada perusahaan. (catatan: BPJS owner tidak menggunakan tarif 4,5 % melainkan tarif kelas 1)

    salam

  • harysuh

    Member
    30 October 2014 at 3:31 pm

    untuk 0.5% yang dibayar karyawan belum ada yg jawab, apakah sebagai pengurang nett income? seperti biaya jabatan, mohon

  • budipajak

    Member
    30 October 2014 at 8:35 pm
    Originaly posted by harysuh:

    untuk 0.5% yang dibayar karyawan belum ada yg jawab, apakah sebagai pengurang nett income?

    tidak boleh, dasarnya Pasal 9 ayat 1 huruf d UU Pajak Penghasilan:
    premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

    cmiiw;

  • mang hendra

    Member
    30 October 2014 at 9:14 pm
    Originaly posted by mhs:

    Berarti untuk pegawai tetap, premi yang ditanggung perush menambah gaji bruto, dan merupakan komponen yang kena pajak pph 21.

    Originaly posted by garlic:

    di dalam laporan pajak PPh 21 & PPh tahunan badan masuk form apa?

    tunjangan kesehatan

    Originaly posted by garlic:

    bagaimana perlakuan pajak untuk 0.5% yang ditanggung karyawan tetap?

    bukan pengurang penghasilan neto karyawan dalam menghitung PPh 21 karyawan.

  • budipajak

    Member
    30 October 2014 at 11:01 pm
    Originaly posted by garlic:

    di dalam laporan pajak PPh 21 & PPh tahunan badan masuk form apa?

    PPh 21 >>> Premi Asuransi yang Dibayar Pemberi Kerja (B.5. Form 1721 A1)
    PPh Badan >>> Biaya Asuransi

  • garlic

    Member
    31 October 2014 at 9:16 am

    terimakasih rekan Harysuh, Budipajak & Mang Indra..

    untuk yg ini bagaimana ya…

    Originaly posted by garlic:

    ketiga
    bagaimana perlakuan pajak untuk BPJS owner yg merupakan pemegang saham yg memiliki jabatan sbg direktur & komisaris pada perusahaan. (catatan: BPJS owner tidak menggunakan tarif 4,5 % melainkan tarif kelas 1)

    salam

  • Rainbir

    Member
    31 October 2014 at 4:06 pm

    Rekan,4 % yg dibayarkan perusahaan dapat di dpt sbg biaya oleh perushaan?dikelompokan sbg biaya apa?
    thanks..

  • budipajak

    Member
    31 October 2014 at 8:11 pm
    Originaly posted by garlic:

    untuk yg ini bagaimana ya…
    Originaly posted by garlic:
    ketiga
    bagaimana perlakuan pajak untuk BPJS owner yg merupakan pemegang saham yg memiliki jabatan sbg direktur & komisaris pada perusahaan. (catatan: BPJS owner tidak menggunakan tarif 4,5 % melainkan tarif kelas 1)

    Pada dasarnya perlakuan untuk premi asuransi ini mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan:
    Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
    d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

    Saya belum menemukan ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan jenis premi yang tidak boleh dikurangkan sebagai biaya. Dengan demikian, menurut saya, premi tarif kelas I tsb dapat dikurangkan sebagai biaya sepanjang premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
    Satu lagi, karena ini terkait dengan pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham, maka harus dinilai apakah pengeluaran tersebut jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha. Jika tidak, maka biayanya harus dikoreksi sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU Pajak Penghasilan.
    cmiiw;

  • budipajak

    Member
    31 October 2014 at 8:16 pm
    Originaly posted by Rainbir:

    Rekan,4 % yg dibayarkan perusahaan dapat di dpt sbg biaya oleh perushaan?dikelompokan sbg biaya apa?

    Bisa: Biaya Asuransi/Biaya Asuransi Kesehatan/Premi Asuransi dan sejenisnya ..
    cmiiw;

  • garlic

    Member
    5 November 2014 at 8:30 am

    terimaksih jawabannya rekan budipajak 🙂

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now