Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › BPJS kesehatan
rekan minta pencerahannya yg ini:
pertama
Originaly posted by hanif:Originaly posted by mhs:
Berarti untuk pegawai tetap, premi yang ditanggung perush menambah gaji bruto, dan merupakan komponen yang kena pajak pph 21.benar
di dalam laporan pajak PPh 21 & PPh tahunan badan masuk form apa?
kedua
bagaimana perlakuan pajak untuk 0.5% yang ditanggung karyawan tetap?ketiga
bagaimana perlakuan pajak untuk BPJS owner yg merupakan pemegang saham yg memiliki jabatan sbg direktur & komisaris pada perusahaan. (catatan: BPJS owner tidak menggunakan tarif 4,5 % melainkan tarif kelas 1)salam
untuk 0.5% yang dibayar karyawan belum ada yg jawab, apakah sebagai pengurang nett income? seperti biaya jabatan, mohon
- Originaly posted by harysuh:
untuk 0.5% yang dibayar karyawan belum ada yg jawab, apakah sebagai pengurang nett income?
tidak boleh, dasarnya Pasal 9 ayat 1 huruf d UU Pajak Penghasilan:
premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
cmiiw; - Originaly posted by mhs:
Berarti untuk pegawai tetap, premi yang ditanggung perush menambah gaji bruto, dan merupakan komponen yang kena pajak pph 21.
Originaly posted by garlic:di dalam laporan pajak PPh 21 & PPh tahunan badan masuk form apa?
tunjangan kesehatan
Originaly posted by garlic:bagaimana perlakuan pajak untuk 0.5% yang ditanggung karyawan tetap?
bukan pengurang penghasilan neto karyawan dalam menghitung PPh 21 karyawan.
- Originaly posted by garlic:
di dalam laporan pajak PPh 21 & PPh tahunan badan masuk form apa?
PPh 21 >>> Premi Asuransi yang Dibayar Pemberi Kerja (B.5. Form 1721 A1)
PPh Badan >>> Biaya Asuransi terimakasih rekan Harysuh, Budipajak & Mang Indra..
untuk yg ini bagaimana ya…
Originaly posted by garlic:ketiga
bagaimana perlakuan pajak untuk BPJS owner yg merupakan pemegang saham yg memiliki jabatan sbg direktur & komisaris pada perusahaan. (catatan: BPJS owner tidak menggunakan tarif 4,5 % melainkan tarif kelas 1)salam
Rekan,4 % yg dibayarkan perusahaan dapat di dpt sbg biaya oleh perushaan?dikelompokan sbg biaya apa?
thanks..- Originaly posted by garlic:
untuk yg ini bagaimana ya…
Originaly posted by garlic:
ketiga
bagaimana perlakuan pajak untuk BPJS owner yg merupakan pemegang saham yg memiliki jabatan sbg direktur & komisaris pada perusahaan. (catatan: BPJS owner tidak menggunakan tarif 4,5 % melainkan tarif kelas 1)Pada dasarnya perlakuan untuk premi asuransi ini mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan:
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
Saya belum menemukan ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan jenis premi yang tidak boleh dikurangkan sebagai biaya. Dengan demikian, menurut saya, premi tarif kelas I tsb dapat dikurangkan sebagai biaya sepanjang premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
Satu lagi, karena ini terkait dengan pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham, maka harus dinilai apakah pengeluaran tersebut jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha. Jika tidak, maka biayanya harus dikoreksi sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU Pajak Penghasilan.
cmiiw; - Originaly posted by Rainbir:
Rekan,4 % yg dibayarkan perusahaan dapat di dpt sbg biaya oleh perushaan?dikelompokan sbg biaya apa?
Bisa: Biaya Asuransi/Biaya Asuransi Kesehatan/Premi Asuransi dan sejenisnya ..
cmiiw; terimaksih jawabannya rekan budipajak 🙂