Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › BPJS Kesehatan
Pasal 9 ayat 1 huruf d UU pph :
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.untuk yang bold itu artinya adalah Premi BPJS yang dibayar sendiri oleh pegawai sebesar 0,5% tidak boleh menjadi pengurang dalam menghitung PPh pasal 21 Pegawai.
Dan untuk yang digaris bawah itu artinya premi BPJS pegawai yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan dalam menghitung
PPh Pasal 21 Pegawai