Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Penghasilan neto per tahun tidak melebihi PTKP apakah perlu dibuat bukti potong 1721 A1?
Penghasilan neto per tahun tidak melebihi PTKP apakah perlu dibuat bukti potong 1721 A1?
Viewing 1 of 1 replies