Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 atas Pegawai Non Permanen
PPh 21 atas Pegawai Non Permanen
Menurut saya karena sabtu minggunya ga dihitung hari dia bekerja. jadi di anggap dia memperoleh penghasilan Rp3000000 selama 20 hari, jelas PPh nya lebih besar. kalo sabtu minggu di hitung juga jadi di anggap 30 hari kerja, perhitungannya akan sama sebesar 48750 sebulan. CMIIW
Dear Rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies