Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Gross up PPh 21 tenaga ahli
Gross up PPh 21 tenaga ahli
- Originaly posted by goodmorning:
perhitungan espt seperti ini rekan,
Ph KP = 50% x 124jt = 62 jt
PPh 21 = [(5%x50jt) + (15%x12jt)] x 120% = 5.160.000mengingatkan rekan abuabdirrohman, jika PPh 21 ditanggung perusahaan, maka PPh 21 tersebut tidak dapat menjadi biaya perusahaan.
kalau menggunakan metode gross up, berikut perhitungannya.
honor…………………………………124 juta
tunj PPh………………………………………A
Ph bruto……………………………124jt + A
Ph KP (50%)……………………..62jt+0,5A
PPh 21 terutang (sekaligus tunjangan PPh):
<=> [(5%x50jt) + (15%x12jt) + (15%x0,5A)] x 120% = A
<=> [4,3jt + 0,075A] x 120% = A
<=> 5,16jt + 0,09A = A
<=> 0,91 A = 5,16jt
<=> A = 5.670.329
(akan ada selisih sedikit lebih besar dengan penghitungan excel, karena pengaruh pembulatan ribuan kebawah pada PhKP)Dewaaaaaaaa
dokter dalam rumah sakit apakah boleh di anggap sebai karyawan tetap..? mohon pencerahannya karena selama ini sebagian saya anggap sebagai karyawan tetap dan sebagian lagi sebagai karyawan berkesinambungan.\
Hai rekan
Saya sangat memerlukan bantuanSaya kerja di notaris.
Bagian kasir, lalu ada tagihan PT. Senilai 9.775.000, lalu PT ini mau potong pph 21, PT ini mau potong semua total biayanya, sedangkan ibu notaris kami cuma mau di potong senilai 600.000 sisanya tidak mau si potong.
Lalu Ibu notaris kami bilang kalau memang mau di potong semuanya harus gross up 30% yaitu 9.775.000 x 50% x 30%, total yang harus di bayarkan PT ke Notaris yaitu Rp. 11.241.250. Ibu notaris blg Di gross up 30% karena peraturan dari kantor pajak dia dikenakan 30%
Lalu saya bilang ke PT perhitungannya begitu. Lah si PT gmau di gross upJadi pertannyaannya kenapa harus digross up ya kalau mau di potong semua total biayanya? Terus kenapa bisa sampai 30%?
Mohon bantuannya karena saya bukan kerja bagian pajak, tapi malah disuruh bos buat begituan- Originaly posted by cbsantoso:
agar lebih mudah dan teliti, silakan menggunakan excel dari rekan begawan5060
Originaly posted by begawan5060:
Di sini rekan http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&i d=74&q=&hlm=2Kok tidak bisa saya buka linknya ya rekan ??
- Originaly posted by Susanceline:
Lalu Ibu notaris kami bilang kalau memang mau di potong semuanya harus gross up 30% yaitu 9.775.000 x 50% x 30%,
Di gross up, itu artinya nilai tagihannya dinaikkan, masalahnya lawan transaksi jarang yang setuju, karena menjadi mahal..
Originaly posted by Susanceline:Ibu notaris blg Di gross up 30% karena peraturan dari kantor pajak dia dikenakan 30%
Ini penghitungan ngawuuurrr..
- Originaly posted by goodmorning:
mengingatkan rekan abuabdirrohman, jika PPh 21 ditanggung perusahaan, maka PPh 21 tersebut tidak dapat menjadi biaya perusahaan
Hi rekan,
Saya mau tanya nih,
Jadi kalau pph 21 di tanggung oleh perusahaan (tidak gross up), apakah perusahaan wajib memberikan bukti pemotongan pph21 ke Notaris/ tenaga ahli?